Selasa, 4 November 2025

Istri dan Anak Aktor Herman Felani Menangis di Penjara

Istri aktor lawas, Herman Felani, Mutia Datau bersama dua anaknya menangis saat menyambangi Herman Felani di Rutan Polda Metro Jaya.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Istri dan Anak Aktor Herman Felani Menangis di Penjara
IST
Herman Felani

Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan aktor lawas, Herman Felani, tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pemda DKI Jakarta, di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (24/7/2011).

Herman yang telah menyandang status tersangka sejak 25 Februari 2011, ditangkap penyidik KPK di kediaman rekannya, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/7/2011) malam, karena diyakini hendak melarikan diri.

Mendapat kabar kliennya ditangkap, M Safrie Noor langsung menyambangi kantor KPK, untuk mendampingi pemeriksaan.

Seusai menjalani pemeriksaan, aktor era 80-an yang telah membintangi 15 film itu, digelandang petugas KPK masuk ke mobil tahanan untuk selanjutnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta.

Tak lupa, Syafri mengabarkan istri Herman, Mutia Datau, perihal penangkapan ini.

Didampingi dua putranya, Mutia yang merupakan mantan pesepaKbola wanita itu mendatangi tempat penahanan suaminya di Rutan Polda Metro Jaya. "Waktu mereka bertemu di lobi rutan, mba Mutia sama anaknya pada nangis. Pasti syok. Bagaimana dong, yang namanya suami masuk penjara. Pasti mba Mutia sedih bangat, walaupun dia tahu kalau KPK pasti menahan suaminya karena sudah tersangka," ujar Safrie saat berbincang dengan Tribunnews.com.

Selaku warga biasa, Sayfri mengaku kasihan dengan nasib keluarga Herman pasca-penangkapan ini. Sebab, istri dan keempat anaknya harus hidup mandiri tanpa kehadiran kepala keluarga. "Mereka berpelukan, mba Mutia menangis. Mas Herman cuma bilang ke istri dan anaknya untuk bersabar saja," ucapnya.

Sebagai tersangka, Herman dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dugaan keterlibatan Herman adalah hasil pengembangan penyidikan kasus yang sama dengan tersangka, mantan Kepala Biro Hukum DKI, Journal Effendi Siahaan. Journal telah lebih dulu menjalani proses sidang dan divonis 8 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor.

Keterlibatan Herman dalam kasus ini, karena dimenangkannya perusahaan miliknya, PT Raditya Putra Bahtera dan PT Sandi Perkasa, sebagai rekanan Pemda DKI dalam pembuatan filler iklan pada 2006 dan 2007. Pada 2006, Herman melalui PT Raditya Putra Bahtera mengantongi kontrak pengadaan filler senilai Rp 1,86 miliar yang dibiayai ABT tahun 2006. Diduga proses lelang proyek ini hanya rekayasa semata dan ada aliran uang sebesar Rp 387 juta dari PT Raditya Putra Bahtera ke Journal.

Pada 2007, PT Sandi Perkasa mengantongi kontrak pembuatan filler senilai Rp 2,23 miliar dari Biro Hukum DKI. Setelah uang proyek dibayarkan, perusahaan itu memberi kompensasi uang sebesar Rp 569 juta ke Journal.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved