Negara Islam Indonesia
Kejaksaan Kerahkan 10 Jaksa Susun Dakwaan Tersangka NII
Berkas perkara enam tersangka kasus jaringan Negara Islam Indonesia (NII) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara enam tersangka kasus jaringan Negara Islam Indonesia (NII) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Pihak kejaksaan mengaku telah menyiapkan 10 jaksa untuk menyusun dakwaan tersebut yang segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
"Sepuluh jaksa tersebut terdiri atas delapan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan dua dari Kejaksaan Negeri Ambarawa," kata Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Tengah, Sugeng Pudjianto, di Semarang seperti dikutip situs Kejaksaan Agung, Minggu (24/7/2011).
Sugeng mengungkapkan penyusunan dakwaan keenam tersangka tersebut akan dibagi menjadi empat berkas dengan rincian dua berkas untuk empat tersangka dan dua tersangka lainnya masing-masing satu berkas.
"Setelah selesai penyusunan dakwaan, keenam tersangka kasus NII akan secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang agar proses persidangan dapat segera dilakukan," imbuhnya.
Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Tengah melimpahkan enam tersangka kasus NII beserta barang bukti yang diamankan ke Kejari Ambarawa setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti Kejati Jateng, Rabu (20/7/2011).
Keenam tersangka tersebut adalah Totok Dwi Harjanto alias Nizam Sidik, warga Banyumanik Semarang, Sulamin, warga Kebumen, Mardiyanto, warga Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Nur Basuki, warga Magelang, Supandi, warga Jakarta Selatan, dan Mujono Agus Salim, warga Tegal.
Keenam tersangka kasus NII dijerat Pasal 107 KUHP junto Pasal 110 KUHP tentang Perbuatan Makar dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun sampai seumur hidup.
Sebelum dilimpahkan ke Kejari Ambarawa, keenam tersangka yang ditahan di sel tahanan Mapolda Jateng selama 58 hari tersebut melengkapi berkas administrasi di Kantor Kejati Jateng.
Barang bukti yang juga dilimpahkan ke kejaksaan antara lain satu unit mobil Honda CRV H 7232 PG, Daihatsu Xenia H 8554 GR, sepeda motor Suzuki Spin H 2281 NZ, Honda Win B 5336 JN, Yamaha Mio H 3427 CV, dan sejumlah dokumen terkait NII.