Pemalsuan Surat MK
Wartawan Diusir, Rekonstruksi di KPU Tertutup untuk Media
Penyidik Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jl Imam Bonjol No 29, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2011), pagi.
Pantauan Tribunnews.com, menaiki kendaraan khusus, sekitar lima anggota tim Inafis (Indonesian Automatic Finger Print Identification System) Polri tiba di kantor KPU pukul 09.30 WIB. Mereka langsung masuk ke dalam kantor KPU.
Beberapa menit kemudian, kepala keamanan kantor KPU Endar Suyanto dan staf KPU Suyadi keluar dan mengusir wartawan dari lantai II kantor KPU.
Pengusiran pihak KPU tersebut tak diterima belasan wartawan yang telah menunggu dari pagi. Bahkan, belasan wartawan sempat terjadi cek-cok mulut dengan kedua orang KPU tersebut. Sebab, wartawan hanya berada di luar ruangan pertemuan pihak KPU dan Bareskrim, sehingga tak menggangu proses jalannya rekonstruksi.
Alasan wartawan untuk meliput proses rekonstruksi tak digubris kedua orang KPU tersebut. Mengaku mendapat permintaan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dan pihak Bareskrim, kedua orang pihak KPU itu tetap meminta wartawan keluar gerbang kantor KPU. "Silakan tunggu di luar. Nanti kalau ada perkembangan kita kabari," ujar Suyadi.
Sebelumnya, Direktur I Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Sabar Santoso, mengatakan bahwa saksi-saksi yang dilibatkan dalam proses rekonstruksi tersebut adalah orang-orang yang hadir saat KPU menggelar rapat pleno membuat keputusan dengan menggunakan surat palsu MK pada 2 September 2011. "Yang ikut (rekonstruksi) siapa-siapa saja yang pada rapat pleno KPU saat itu hadir," kata Agung.
Surat palsu MK yang dimaksud, adalah Surat MK Nomor 112/MK.PAN/VIII/2009 tentang penjelasan putusan MK soal sengketa Pileg untuk Dapil I Sulsel, yang mengukuhkan Dewie Yasin Limpo dari Partai Hanura sebagai pemenangnya.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, maka mantan Anggota KPU yang kini menjabat menjabat di pengurus Partai Demokrat, Andi Nurpati, dimungkinkan ikut dalam proses rekosntruksi tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, belum tampak kehadiran Andi di kantor KPU.
Sejumlah komisioner KPU yang telah di kantornya, yakni Abdul Hafiz Anshary (Ketua) dan Sri Nuryani.
Lebih jauh Agung menjelaskan, bahwa proses rekonstruksi ini dilakukan guna mencocokkan antara keterangan saksi yang telah diperiksa Bareskrim dengan kejadian yang sesungguhnya saat rapat pleno berlangsung.