Bentrok Cikeusik
12 Pelaku Kerusuhan Cikeusik Divonis Paling Berat 6 Bulan
PN Serang mengakhiri proses persidangan para pelaku kekerasan terhadap Ahmadiyah di Cikeusik,
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Serang, Banten hari Hari Kamis (28/7/2011) mengakhiri proses persidangan para pelaku kekerasan terhadap Ahmadiyah di Cikeusik, Banten dengan pembacaan putusan terhadap seluruh berkas perkara. Dari 12 pelaku, hukuman paling tinggi 6 bulan penjara dan terendah 3 bulan penjara.
Dalam putusannnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang telah menyatakan Para Pelaku penyerangan Jemaat Ahmadiyah bersalah melakukan penghasutan, penganiayaan dan pengrusakan yang mengakibatkan luka dan rusaknya barang-barang.
Berikut vonis para terdakwa:
1. Ujang M Arif bin Abuya Surya divonis 6 bulan penjara
2. Endang bin Sidik divonis 6 bulan penjara
3. Muhamad bin Syarif divonis 6 bulan penjara
4. Muhamad Munir divonis 6 bulan penjara
5. Adam Damini divonis 6 bulan penjara
6. Idris alias Idis bin Mahdani divonis 5 bulan 15 hari penjara
7. Dani bin Misra (17 tahun) divonis 3 bulan penjara
8. Yusri bin Bisri divonis enam bulan penjara
9. Muhamad Rohidin bin Eman divonis 6 bulan penjara
10.Saad Baharuddin divonis 6 bulan penjara
11.Ujang Sahari divonis 6 bulan penjara
12.Yusuf Abidin divonis 6 bulan penjara.
"Putusan Pengadilan Negeri Serang ini tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Kamis 7 Juli 2011, yang menuntut para Pelaku penyerangan Jemaath Ahmadiyah ini dengan tuntutan antara 5 sampai dengan 7 bulan penjara," tulis Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Indriaswati Dyah Saptaningrum dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (28/7/2011).