Rabu, 10 Juni 2026

Korupsi Sisminbakum

Jaksa Agung Kembali Dipraperadilankan Terkait Kasus Sisminbakum

Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Jaksa Agung terkait Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)

Tayang:
Editor: Prawira

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Jaksa Agung terkait Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang menjerat Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo. Gugatan Praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2011).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya menduga kasus Sisminbakum tersebut telah dihentikan penuntutannya. Hal itu mengacu pada pencekalan yang dilakukan Kejaksaan Agung kepada kedua tersangka dengan dasar pertimbangan penyidikan.

"Kami daftar gugatan karena perpanjangan cekal Yusril. Dalam cekal kan diturunkan derajatnya jadi penyidikan, berarti penuntutannya dihentikan," kata Boyamin yang ditemui di PN Jakarta Selatan.

Boyamin mengatakan bentuk penghentian penuntutan itu tidak sah dan melawan hukum karena penuntutan tidak dapat diturunkan derajatnya menjadi penyidikan. Padahal, perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 19 Januari 2011 yang berarti masuk ke dalam tahap penuntutan. "Namun sampai saat ini, Kejaksaan Agung belum melimpahkan perkara tersebut ke PN Jakarta Selatan," ujarnya.

Boyamin berharap dengan diajukannya gugatan praperadilan tersebut, maka mendapatkan tanggapan dari Yusril Ihza Mahendra. "Karena dia selaku pihak terkait. Sekaligus saya juga ingin beradu ilmu dengan Yusril," sindir Boyamin.

Ketika dimintai tanggapannya tentang perkara Sisminbakum yang belum juga dilimpahkan ke pengadilan, Boyamin mengatakan terlah terjadi pertarungan politik dan kekuasaan.

"Kalau dibongkar akan mengganggu stabilitas pemerintahan. Kalau itu terjadi maka sangat disayangkan karena penegakan hukum tidak tercapai karena ada pertarungan politik dan bisnis di dalamnya," tukasnya.

Diketahui, pengajuan gugatan praperadilan kasus Sisminbakum ini diajukan untuk kedua kalinya. Sebelumnya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) juga mengajukan gugatan yang sama dan saat ini persidangannya masih berlangsung di PN Jakarta Selatan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved