Minggu, 31 Mei 2026

Skandal Nazaruddin

Ingin Bubarkan Partai Demokrat, UU Parpol Digugat

Ridwan Saidi dan Pong Hardjatmo menyambangi Mahkamah Konstitusi pada Rabu esok (3/8/2011) untuk mengajukan uji materil UU Partai Politik.

Tayang:
Editor: Ade Mayasanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ancaman membubarkan Partai Demokrat kian menghangat. Selain dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), tuntutan untuk membekukan Partai Demokrat hadir dari tokoh Himpunan Mahasiswa Islam Ridwan Saidi, dan mantan pemain film Pong Hardjatmo. Mereka akan menyambangi Mahkamah Konstitusi pada Rabu esok (3/8/2011) dengan mengajukan uji materil UU Partai Politik.

"Partai Demokrat itu menggarong uang negara. Ini membahayakan keberadaan NKRI," kata Ridwan Saidi saat dihubungi Tribunnews.com di Jakarta, Selasa (2/8/2011).

Ridwan menjelaskan, dana APBN yang diduga dikorup sejumlah kader Partai Demokrat terjadi di sejumlah proyek Kementerian. Sebut saja perkara pembangunan wisma Atlet SEA Games di Jaka Baring, Palembang, Sumatera Selatan.

"Jadi saat ke MK, yang harus direvisi UU Parpol adalah soal kewenangan pembubaran parpol oleh pemerintah. Saat ini pemerintah dikuasai Demokrat, lalu bagaimana mau membubarkan partai Demokrat," jelasnya seraya menambahkan, permohonan uji materil UU Partai Politik akan diajukan pada 11.00 WIB di gedung MK.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved