Senin, 8 Juni 2026

Mafia Pemilu

Mabes Polri Gelar Perkara Tentukan Tersangka Baru Surat Palsu MK

Penyidik Bareskrim Polri menggelar perkara surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2011).

Tayang:
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Ade Mayasanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menggelar perkara surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2011).

Gelar perkara ini akan menentukan siapa saja tersangka baru yang akan menyusul tersangka pertama, Mashuri Hasan selaku mantan juru pangiil MK. "Kasus MK, penyidik hari ini menggelar apa yang mereka dapatkan fakta-fakta yang didaptkan untuk bisa menentukan siapa lagi yang bisa jadi tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam.

Anton enggan menyebutkan nama tersangka yang dimaksudnya. Yang jelas, tersangka baru lebih dari seorang. "Tidak satu, mungkin ada lebih dari satu," ujarnya.

Ia juga belum bisa menyatakan para tersangka itu masuk dalam kelompok pelaku pembuat, pengguna, atau pemberi ide surat palsu MK. "Kita tunggu saja," ujarnya.

Saat ditanya apakah nama mantan panitera MK Zaenal Arifin Husein, masuk jadi tersangka baru, Anton menjawab, "Nanti dulu, ini masih digelar."

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved