Negara Islam Indonesia
Enam Tersangka NII Segera Disidangkan di PN Semarang
Enam tersangka kasus jaringan Negara Islam Indonesia (NII) segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam tersangka kasus jaringan Negara Islam Indonesia (NII) segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Berkas dakwaan tersebut kini dalam proses penyusunan dan akan dilimpahkan kejaksaan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pekan depan.
"Penyusunan dakwaan saat ini hampir selesai dan pekan depan berkas dakwaan enam tersangka kasus NII akan dilimpahkan ke pengadilan agar bisa segera disidangkan," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sugeng Pudjianto seperti dikutip situs Kejaksaan Agung, Sabtu (6/8/2011)
Sugeng mengungkapkan penyusunan dakwaan keenam tersangka tersebut dibagi menjadi empat berkas dengan rincian dua berkas untuk empat tersangka dan dua tersangka lainnya masing-masing satu berkas.
Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Tengah melimpahkan enam tersangka kasus NII beserta barang bukti yang diamankan ke Kejari Ambarawa setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti Kejati Jateng.
Keenam tersangka tersebut adalah Totok Dwi Harjanto alias Nizam Sidik, warga Banyumanik Semarang; Sulamin, warga Kebumen; Mardiyanto, warga Ungaran Barat, Kabupaten Semarang; Nur Basuki, warga Magelang; Supandi, warga Jakarta Selatan; dan Mujono Agus Salim, warga Tegal.
Keenam tersangka kasus NII dijerat Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Perbuatan Makar dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun sampai seumur hidup. Sebelum dilimpahkan ke Kejari Ambarawa, keenam tersangka yang ditahan di sel tahanan Mapolda Jateng selama 58 hari tersebut melengkapi berkas administrasi di Kantor Kejati Jateng.
Barang bukti yang juga dilimpahkan ke kejaksaan antara lain satu unit mobil Honda CRV H 7232 PG, Daihatsu Xenia H 8554 GR, sepeda motor Suzuki Spin H 2281 NZ, Honda Win B 5336 JN, Yamaha Mio H 3427 CV, dan sejumlah dokumen terkait NII. (*)