Negara Islam Indonesia
Polda Jateng Periksa Dugaan Makar Panji Gumilang Usai Lebaran
Polda Jawa Tengah belum melakukan pemanggilan paksa terhadap pimpinan Pondok Pesantren Indonesia (YPI) Al Zaytun, Panji Gumilang,
Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan saksi kasus makar enam anggota Negara Islam Indonesia (NII), Polda Jawa Tengah belum melakukan pemanggilan paksa terhadap pimpinan Pondok Pesantren Indonesia (YPI) Al Zaytun, Panji Gumilang, pada bulan puasa Ramadan ini.
Untuk menghindari persepsi negatif, Polda Jateng memilih memanggil Panji Gumilang untuk kali ketiga atau menghadirkannya ke penyidik seusai Hari Raya Idul Fitri 1432 Hijriyah. "Pemanggilan ditunda setelah Lebaran," kata Direskrimum Polda Jateng Kombes Bambang Rudi Pratiknyo kepada Tribunnews.com, Minggu (7/8/2011).
Meski hasil pemeriksaan terhadap enam anggota NII yang ditangkap di Ungaran, Kabupaten Semarang beberapa waktu lalu, menunjukan adanya aliran dana dan aktivitas NII berujung ke Panji Gumilang, saat ini status Panji masih saksi. Dalam rangka mencari kejelasan itu lah penyidik memanggil Panji Gumilang.
Saat coba dikofirmasi, kuasa hukum Panji Gumilang, Ali Tanjung, tak mengangkat telepon genggamnya.
Sebagaimana diberitakan, saat ini Panji Gumilang telah menjadi tersangka pemalsu akta otentik kepengurusan yayasan Al Zaytun, sebagaimana laporan mantan pendiri yayasan Imam Supriyanto di Mabes Polri.
Sebagai mantan Menteri Peningkatan Produksi NII, Imam Supriyanto juga mengakui bahwa Panji Gumilang adalah Imam atau Presiden NII. Gerakan makar NII disebutkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya dan doktrinasi sejumlah mahasiswa beberapa tahun terakhir.