Jumat, 29 Mei 2026

Cirus Sinaga Diadili

Cirus Tolak Koordinasi dengan Bagian Pidana Khusus

Terdakwa kasus korupsi Cirus Sinaga tersudut. Anak buahnya di keanggotaan tim jaksa peneliti berkas Gayus, Fadil Regan

Tayang:
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi Cirus Sinaga tersudut. Anak buahnya di keanggotaan tim jaksa peneliti berkas Gayus, Fadil Regan justru membongkar borok kejahatannya.

Dalam kesaksiannya, Fadil mengaku Cirus menolak berkoordinasi dengan bagian pidana khusus saat meneliti berkas perkara Gayus Tambunan. Padahal dalam surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan berkas perkara Gayus yang dikirimkan penyidik Bareskrim Polri, jelas termaktub bahwa Gayus diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Kata beliau (Cirus) biarin saja," ujar Fadil dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Kamis (11/8/2011).

Pernyataan ini, kata Fadil, dilontarkan Cirus kala dirinya diberitahu kontruksi sangkaan pasal yang diterapkan pada Gayus. Fadil meminta pendapat Cirus setelah rekannya sesama anggota tim jaksa peneliti, Ika memintai pendapatnya atas kontruksi sangkaan pasal untuk Gayus itu.

Ika menanyakan perlu tidaknya mereka, selaku tim jaksa peneliti berkoordinasi dengan Pidsus soal sangkaan pasal korupsi bagi Gayus.

"Saya tidak pernah bereaksi. Cuma pak Cirus yang bilang biarin saja," tuturnya.

Soal mengapa SPDP dan berkas perkara Gayus dilimpahkan ke Pidum, mantan penyidik kasus Gayus Kompol Arafat Enanie punya alasan tersendiri. Menurutnya, selama ini, unit money laundering dimana dirinya bekerja, memang selalu bermitra kerja dengan Pidum dan bukan Pidsus.

Itulah mengapa setelah pertemuan di Hotel Crystal, dimana Cirus dan Fadil mengaku tak bisa "membantu" penyelesaian berkas Gayus lantaran sangkaan pasal yang diterapkan adalah korupsi, AKP Sri Sumartini kemudian menambahkan sangkaan pasal 372 KUHP tentang penggelapan di berkas Gayus tanpa sepengetahuannya.

Kesaksian Fadil hari ini sendiri, tak semuanya menyudutkan Cirus. Soal misteri P-21 berkas Gayus misalnya, Fadil membantah P-21 dua kali dikeluarkan oleh tim jaksa peneliti. "Hanya satu. Jadi begini bu Majelis hakim, setelah berkas dikembalikan, berkas ini kami bahas di ruang beliau (Cirus). Beliau tanya apa predicate crimenya? Saya katakan ini petunjuknya pak. Lalu beliau bilang Ya sudah kalau sudah dipenuhi buat rendak (rencana dakwaan) dan P-21 nya," tuturnya.

Namun dalam perjalanan, kata Fadil, dirinya mendapati sangkaan pasal yang termaktub dalam P-21 berkas Gayus itu hanya dua, yaitu money laundering dan penggelapan. "Pak ini P-21 nya nggak sesuai dengan berkas. Beliau katakan ya sudah perbaiki saja sesuai administrasi berkas," ucapnya. Mendapat perintah itu, Fadil pun memperbaiki P-21 yang belum sempat ditandatangan Direktur Pra Penuntutan JAM Pidum Poltak Manulang.

Fadil membantah Arafat sempat memprotes keberadaan P-21 di suatu ruangan di kejaksaan agung kala bertemu dirinya. Menurut Fadil, Arafat memang datang ke kejagung dan bertemu dengannya. Namun dia hanya mengambil surat P-21 dari kejaksaan. "Itu sore hari," tuturnya.

Hal senada diungkapkan Cirus. "Satu sore setelah pulang sidang. Saya kecapean. Tertidur. Saudara saksi (Arafat) datang ke ruangan saya bersama Fadil, bawa amplop warna kuning. Saya bilang. Aduh ngapain lagi kalian? Saya cape' ini. Saudara saksi bilang mau menjemput P-21," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved