Jumat, 29 Mei 2026

Cirus Sinaga Diadili

Jaksa Cirus Perintahkan Fadil Kembalikan Pasal yang Hilang

Terungkap sudah sangkaan pasal pidana yang sempat hilang dalam surat pemberitahuan kelengkapan berkas (P-21) perkara Gayus Tambunan

Tayang:
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Yudie Thirzano

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap sudah sangkaan pasal pidana yang sempat hilang dalam surat pemberitahuan kelengkapan berkas (P-21) perkara Gayus Tambunan. Mantan penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus korupsi, money laundering, dan penggelapan Gayus Tambunan, Kompol Arafat Eanine mengungkap, sangkaan pasal yang hilang itu adalah sangkaan pasal 11 UU Tindak pidana korupsi.

"Saya agak heran juga dengan P-21. Karena di sana Pasal korupsinya hilang. Yang ada Pasal 372. Karena hilang itu saya ada rasa kurang puas," ujarnya saat bersaksi untuk terdakwa Cirus Sinaga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (11/8/2011).

Arafat pun mengubungi salah satu anggota tim jaksa peneliti yaitu Fadil Regan. "Saya minta ketemu. (Mau nanya) kenapa P-21 kaya gini," ucapnya. Oleh Fadil, Arafat pun disarankan untuk datang saja ke Kejaksaan Agung.

Arafat pun mengikuti saran itu. Di kejaksaan Agung dia bertemu dengan Fadil Regan. Dia pun menanyakan mengapa pasal korupsi hilang dari P-21 berkas Gayus. Fadil pun meneruskan pertanyaan Arafat itu kepada Cirus. Mendengarnya, kata Arafat, Cirus pun bertanya kepada Fadil, apa sebenarnya kemauannya. "Terus Arafat maunya apa?" tanya Cirus kepada Fadil seperti dikutip Arafat.

Oleh Fadil, Cirus pun diberi tahu apa yang menjadi keinginan Arafat. Cirus bersama Fadil, akhirnya menemui Arafat dan menanyakan langsung kemauannya. Arafat pun menjelaskan jika dirinya hanya ingin sangkaan pasal korupsi "kembali" ke berkas Gayus. Dia tak peduli jika dalam P-21 ada penambahan sangkaan pasal 372 KUHP. Baginya, yang penting sangkaan pasal korupsi tetap termaktub dalam berkas.

Cirus pun memutuskan memenuhi keinginan Arafat itu. "Ya sudah ikuti saja lah maunya si Arafat," ujar Cirus kepada Fadil seperti dituturkan Arafat.

Mendapat titah dari Cirus itu, Fadil pun membuatkan P-21 yang baru. Dalam P-21 itu, sangkaan pasal korupsi untuk Gayus dikembalikan. Akibat dari perubahan itu sendiri, Cirus Cs harus "memalsukan" tanda tangan Direktur Pra Penuntutan JAM Pidum Poltak Manulang.
Inisiatif pemalsuan datang dari Cirus.

Karena surat P-21 memang harus ditandatangani oleh Dir Pratut sementara Poltak tak ada di tempat saat itu, maka Cirus pun menyuruh Fadil untuk mengambil contoh tandatangan Poltak dan lalu memfoto copy-nya. "Ambil saja tanda tangan Poltak Manullang. Foto copy. Lalu ditempel. Teknisnya si Ramdani yang melakukan," ujar Arafat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved