Korupsi Sisminbakum
JAM Pidsus: Sisminbakum P-21, Tinggal Pelimpahan Tahap II
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto menyatakan berkas perkara Sisminbakum
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto menyatakan berkas perkara Sisminbakum yang menyeret tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo sudah lengkap atau P-21. Namun, berkas tersebut belum dilakukan pelimpahan tahap kedua yakni tersangka dan barang bukti.
"Nggak, sudah jelas kok. Sudah P21. Tapi belum pelimpahan tahap kedua," kata Andhi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/8/2011).
Mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Yusril terkait saksi meringankan, Andhi mengatakan hal tersebut masih dilakukan pengkajian. "Putusan MK ini sedang kita pelajari secara matang. Nanti kita laporkan kepada pimpinan," imbuhnya.
Andhi mengaku pihaknya menghormati putusan MK tersebut. Dari putusan MK itu, pihaknya sedang menyiapkan alternatif-alternatif jawaban. Namun, dia enggan menjelaskan jawaban itu. "Alternatifnya banyak. Tetapi belum bisa kita sebutkan sekarang," ujarnya.
Diketahui dalam tuntutannya, Yusril meminta Kejaksaan Agung memanggil saksi alibi yang meringankannya, yaitu Megawati Soekarnoputri, Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie, dan Susilo Bambang Yudhoyono yang merupakan Presiden RI.
Gugatan dilayangkan Yusril karena Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak pemanggilan saksi oleh pemohon sebab dinilai tidak mengetahui dan tidak berada dalam tempat kejadian perkara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK), mengabulkan sebagian permohonan uji materi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang diajukan oleh mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.
Ada pun permohonan pemohon yang dikabulkan oleh Hakim MK diantaranya, Pasal 1 angka 26 dan 27, Pasal 56, Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 184 ayat (1) huruf a UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981 nomor 76 dan tambahan Lembaran Negara RI nomor 3209) adalah bertentangan dengan UUD 45.
Namun MK menolak permohonan pemohon Yusril, tentang implikasi konstitusional dan yuridis kepada penyidik pada kejaksaan agung yang memeriksa pemohon untuk memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang menguntungkan yang diminta oleh pemohon yaitu Megawati Soekarnoputri, HM Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie dan Susilo Bambang Yudhoyono.