Cirus Sinaga Diadili
Cirus Perintahkan Tidak Masukkan Pasal Korupsi dalam Dakwaan
Keterlibatan jaksa non aktif Cirus Sinaga dalam menghilangkan sangkaan pasal Korupsi terhadap Gayus Tambunan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keterlibatan jaksa non aktif Cirus Sinaga dalam menghilangkan sangkaan pasal Korupsi terhadap Gayus Tambunan semakin terungkap. Mantan jaksa penuntut umum (JPU) pengganti kasus Gayus, Nazran Azis menuturkan, Cirus berperan besar dalam membuat surat dakwaan terhadap Gayus, tidak memuat sangkaan pasal korupsi.
Dikisahkan Nazran, awal menerima berkas perkara Gayus Tambunan, dirinya sempat mendapati keanehan dalam berkas itu. Dalam judul di halaman depan berkas perkara, kata Nazran, Gayus disebut disangkakan melakukan tindak pidana korupsi. Namun dalam rencana dakwaan (rendak) yang dibuat Ketua Tim jaksa peneliti Cirus Sinaga dan diterimanya, Gayus hanya disangkakan dengan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 372 KUHP.
"Saya laporkan ke atasan saya, Kasi Pidum Pak Irfan. Karena ada kejanggalan itu. Kok perkara tindak pidana korupsi dilimpahkannya ke Pidum," ucap Nazran saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Kamis (18/8/2011).
Oleh Irfan, Nazran lalu disuruh menghubungi Cirus untuk mengklarifikasi kejanggalan itu. Nazran pun menuruti perintah itu. Oleh Cirus, Nazran diperintahkan untuk menyusun surat dakwaan sesuai dengan rendak saja tanpa harus mengkritisi segala kejanggalan.
"Tuangkan saja sesuai rendak," ucap Cirus seperti dituturkan Nazran. Mendapati titah Cirus itu, Nazrah pun menurutinya. Dia mengaku tak kuasa menolak melaksanakan perintah itu atau melawannya.
Sebagai JPU pengganti, Nazran sadar dirinya tak memiliki wewenang untuk menyusun surat dakwaan menyimpang dari rendak. Apalagi Jaksa Agung dalam surat edarannya juga mengatur bahwa surat dakwaan harus disusun mengacu pada rendak.
"Saya salin, saya ketik. Persis kata-katanya (dengan rendak). Nggak ada yang berubah. Kemudian saya tandatangani dan disidangkan," tuturnya. Terlepas dari intervensi Cirus itu, Nazran menilai Gayus sebenarnya layak didakwa dengan sangkaan pasal korupsi.
Terpisah, Irfan mengakui pernah dilapori Nazran perihal kejanggalan berkas perkara dan rendak Gayus itu. Dia juga mengakui pernah memerintahkan Nazran untuk mengubungi Cirus, mengklarifikasi langsung kejanggalan itu.
Irfan sendiri mengaku melaporkan kejanggalan itu pada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta kala itu Suyono. Suyono pun mengubungi Dir Pratut Poltak Manullang untuk mengklarifikasi kejanggalan itu. Menurut Irfan, Suyono mengubungi Poltak di hadapannya.
"Ini perkara Pidum. Ini perkara Pidum. Limpahkan saja ke pengadilan," ujar Poltak saat ditanyai kejanggalan itu seperti dikutip Irfan.
Sementara Cirus membantah pernah dihubungi Nazran. Dia juga membantah pernah memerintahkan Nazran untuk menyusun surat dakwaan sesuai rendak yang dibuatnya.