Senin, 15 September 2025

Mudik Lebaran 2011

Ini Dia 7 Modus Pelanggaran THR

Politisi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka menjelaskan tujuh pola dan modus pelanggaran pembayaran THR.

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Ini Dia 7 Modus Pelanggaran THR
Sriwijaya Post/Sriwijaya Post/Zaini
Sejumlah petugas dari Bank Sumsel dan Bank BCA Palembang menyusun uang didepan layanan Bank Indonesia di kantor Bank Indonesia JalanJendral Sudirman, Jumat (19/8/2011). Menurut petugas uang tersebut untuk menyiapkan layanan kepada masyarakat yang hendak menukarkan uang recehan untuk dibagikan kesanak Famili dan masyarakat sebagai THR menyambut lebaran Idhul Fitir 1432 H. (Sriwijaya Post/Zaini)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagi para buruh, diminta untuk mencermati pola-pola modus pelanggaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Politisi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka menjelaskan tujuh pola dan modus pelanggaran pembayaran THR. Pelanggaran tersebut antara lain:

1. Pekerja/buruh kontrak outsourcing, maupun harian lepas tidak diberi THR terkait status mereka yang bukan karyawan tetap.

2.THR dibayarkan kurang dari ketentuan, dengan alasan perusahaan tidak mampu.

3. Pekerja/buruh yang dalam proses perselisihan PHK di Pengadilan Hubungan Industrial  sering tidak dibayarkan THRnya, dengan alasan pihak perusahaan menunggu kepastian hukum terhadap status kerja mereka.

4.THR diberikan tidak dalam bentuk uang tunai. THR dalam bentuk barang(sarung,mukena,baju,sembako, pakaian, biskuit, dll) yang nilai nominalnya di bawah nominal THR yang seharusnya diterima pekerja/buruh.

5. THR dibayarkan terlambat.

6. Menjelang pembayaran THR buruh kontrak,outsourcing dan lepas diPHK.

7. THR dibayarkan dicicil.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan