Mudik Lebaran 2011
Ini Dia 7 Modus Pelanggaran THR
Politisi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka menjelaskan tujuh pola dan modus pelanggaran pembayaran THR.
Penulis:
Rachmat Hidayat
Editor:
Ade Mayasanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagi para buruh, diminta untuk mencermati pola-pola modus pelanggaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Politisi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka menjelaskan tujuh pola dan modus pelanggaran pembayaran THR. Pelanggaran tersebut antara lain:
1. Pekerja/buruh kontrak outsourcing, maupun harian lepas tidak diberi THR terkait status mereka yang bukan karyawan tetap.
2.THR dibayarkan kurang dari ketentuan, dengan alasan perusahaan tidak mampu.
3. Pekerja/buruh yang dalam proses perselisihan PHK di Pengadilan Hubungan Industrial sering tidak dibayarkan THRnya, dengan alasan pihak perusahaan menunggu kepastian hukum terhadap status kerja mereka.
4.THR diberikan tidak dalam bentuk uang tunai. THR dalam bentuk barang(sarung,mukena,baju,sembako, pakaian, biskuit, dll) yang nilai nominalnya di bawah nominal THR yang seharusnya diterima pekerja/buruh.
5. THR dibayarkan terlambat.
6. Menjelang pembayaran THR buruh kontrak,outsourcing dan lepas diPHK.
7. THR dibayarkan dicicil.