Cirus Sinaga Diadili
Cirus Bantah Cegah Penyidikan Korupsi Gayus
Terdakwa kasus korupsi, jaksa non aktif Cirus Sinaga bersikukuh tak melakukan upaya mencegah penyidikan terhadap Gayus Tambunan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi, jaksa non aktif Cirus Sinaga bersikukuh tak melakukan upaya mencegah penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi terhadap Gayus Tambunan. Penegasan itu disampaikan Cirus melalui penasihat hukumnya Palmer Situmorang.
"Nggak ada. Dia tidak ada mencegah. Dia hanya memberi pendapat sesuai kewenangan yang diatur Pasal 139. Pendapat dia nggak ada unsur yang mendorong itu harus (ada pasal) korupsi (untuk diterapkan pada Gayus)," katanya di Pengadilan Tipikor, Kamis (8/9/2011).
Cirus kembali menjalani sidang lanjutan kasusnya hari ini. Sidang lanjutan hari ini beragendakan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Adapun saksi yang dihadirkan JPU adalah dosen hukum pidana Universitas Brawijaya Malang, Adami Hazawi.
Sedianya, JPU berencana menghadirkan empat saksi lainnya selain Adami. Namun mereka berhalangan hadir. Dalam persidangan hari ini, Adami diminta pendapatnya perihal kejahatan mencegah, merintangi, dan menghalangi proses penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 21 UU pemberantasan korupsi.
Menurut pendapat Adami, seseorang dapat dikatakan mencegah dan atau merintangi proses penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi jika ia melakukan sesuatu upaya yang menyebabkan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana itu tidak terjadi. "Fakta itu ditiadakan misalnya dengan saksinya disuruh lari, disuruh memberi keterangan yang tidak sebenarnya. Yang penting proses itu tidak terjadi," tuturnya.
Selain dimintai pendapatnya soal aturan Pasal 21, Adami juga dimintai pendapatnya soal pengertian unsur yang termaktub dalam Pasal 12 huruf e yang didakwakan terhadap Cirus. Pasal itu memuat tentang aturan pelanggaran penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya.
Cirus tak mempermasalahkan pendapat yang disampaikan oleh Adami itu. "Orang cuma pendapat kok," katanya.
Sidang lanjutan kasus yang mendera Cirus ini akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU dan saksi ahli dari tim penasihat hukum. JPU berencana menghadirkan dua saksi dalam persidangan terakhir untuk pemeriksaan saksi-saksi itu. Sementara penasihat hukum juga akan mengajukan dua saksi ahli.
Tim penasihat hukum memutuskan tak menghadirkan saksi meringankan (Α de Charge) lantaran beranggapan tak ada lagi fakta yang perlu diungkap dari kasus ini. "Faktanya sudah ada di berkas. Nggak ada lagi yang perlu diungkap," tutur Palmer.
Selain itu, menurut penasihat hukum, kasus ini tak lebih dari sekedar perdebatan terhadap doktrin dan pendapat hukum. Bukan pembuktian soal benar tidaknya ada pelanggaran pidana yang terjadi dalam penanganan kasus Gayus.
"Pembuktian selama ini nggak terlalu kuat masalah fakta. Selama ini persidangan nggak terlalu fakta. Hanya doktrin formil dan materil," ucap Palmer.
Meski tak menghadirkan saksi meringankan, penasihat hukum tetap "melawan" dakwaan JPU dengan meminta majelis hakim menghadirkan Suyono, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang. Keterangan Suyono dinilai sangat penting untuk pengungkapan kebenaran materil dibalik kasus ini. JPU sendiri belum memastikan apakah dapat memenuhi permintaan penasihat hukum atau tidak.
Sementara majelis hakim hanya menyikapi permintaan itu dengan mengaku akan mempertimbangkannya. Majelis justru aktif mengingatkan JPU bahwa persidangan lanjutan minggu depan merupakan kesempatan terakhir bagi mereka untuk menghadirkan AKP Sri Sumartini, mantan penyidik kasus Gayus.
JPU sebelumnya memang memasukkan Sri Sumartini sebagai saksi yang akan mereka hadirkan. Namun hingga kini, rencana itu tak kunjung direalisasikan mereka.