Kamis, 14 Agustus 2025

Hesham-Rafat Menang di Pengadilan Arbitrase

Apabila benar keputusan atau vonis Pengadilan Arbitrase Internasional memenangkan gugatan Hesham Al Waraq dan Rafat

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Hesham-Rafat Menang di Pengadilan Arbitrase
NET
Bank Century ketika masih beroperasi, namun kini berganti nama jadi Bank Mutiara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apabila benar keputusan atau vonis Pengadilan Arbitrase Internasional memenangkan gugatan Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi dalam kasus Bank Century di Indonesia, otomatis menjadi tambahan bukti tentang penyalahgunaan wewenang untuk memaksakan bailout Century.

Kemenangan Hesham dan Rafat itu mengkonfirmasi ada pihak yang menggelapkan dana bailout itu.

"Keputusan pengadilan Arbitrase Internasional itu akan mewajibkan pemerintah RI membayar Rp 4 Triliun kepada Hesham dan Rafat, karena jumlah itulah yang digugat keduanya. Dengan begitu, Bailout Bank Century akan membengkak jadi Rp 10,7 Triliun,"ujar Anggota Timwas Bank Century, Bambang Soesatyo dalam pers rilisnya, Sabtu (10/9/2011).

Seperti diketahui sebelumnya, berita kemenangan Hesham dan Rafat itu diterima berbagai pihak di Jakarta, Kamis (8/9/2011) sore lalu.

Kalau pengadilan Arbitrase Internasonal sudah menjatukan vonis, menurut Bambang itu berarti pengadilan sudah mendengarkan jawaban pemerintah RI yang dijadwalkan pada 17 Agustus 2011 lalu.

"Kemenangan Hesham dan Rafat itu secara tidak langsung memaksa penegak hukum Indonesia mengkaji lagi urgensi kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia mem-bailout Bank Century, dan membuka lagi penyelidikan tentang aliran dana bailout itu,"jelasnya.

Lebih jauh Bambang menambahkan kalau kedua pemilik Century itu merasa dirugikan dengan bailout, berarti dari sisi Hesham dan Rafat, bailout itu dipaksakan. Penegak hukum perlu mempelajari motif dari bailout Century yang dipaksakan itu.

"Pertanyaannya, dialirkan kemana saja dana bailout Rp 6,7 trilyun yang sudah dicairkan sebelumnya?,"pungkasnya.

Seperti diketahui, sekali pun hukum Indonesia sudah menetapkan keduanya sebagai terpidana kasus korupsi Bank Century, Hesham dan Rafat tetap mengajukan gugatan terhadap pemerintah Indonesia di pengadilan arbitrase internasional 12 Mei 2011.

Gugatan itu berlandaskan pada pertimbangan bahwa dalam konteks investasi, Hesham dan Rafat merasa dirugikan atas kebijakan 'menyimpang' dan tidak lazim pemerintah RI dalam mem-bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Hingga mereka kehilangan Bank Century.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan