PK Ryan Jagal
Sidang PK Ryan Jagal Digelar di PN Depok Hari Ini
Pengadilan Negeri Depok menjadwalkan sidang Peninjauan Kembali (PK) Very Idham Henyansyah (Ryan) pada Selasa (13/9/2011).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM,DEPOK - Pengadilan Negeri Depok menjadwalkan sidang Peninjauan Kembali (PK) Very Idham Henyansyah (Ryan) pada Selasa (13/9/2011).
"Iya, jadi (sidang)," kata Pengacara Ryan, Kasman Sangaji melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Kasman mengatakan dalam memori PK yang diajukan berisi tentang vonis hukuman mati tak layak lagi digunakan. "Persoalannya dalam perencanaan pembunuhan ketika fakta persidangan tidak ada barang bukti dan saksi yang melihat," ujarnya.
Seharusnya, kata Kasman, Ryan menjalani proses rehabilitasi dan tidak dihukum mati. "Ada kekhawatiran majelis hakim, Ryan mengulangi perbuatannya lagi. Padahal hukuman mati sudah tidak layak lagi digunakan. Patokan hukum kita ke Belanda, di Belanda hukuman mati sudah dihapus," pungkasnya.
Diketahui, PN Kota Depok pada 6 April 2009 memvonis hukuman mati kepada Ryan atas kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Heri Santoso di Apartemen Margonda, Kota Depok, 11 Juli 2008.
Putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ketua Majelis Hakim PN Depok Suwidya menyatakan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sebab, keterangan 25 saksi dan dua saksi ahli yang telah dihadirkan selama sidang menyatakan bahwa Ryan bersalah. Dia telah membunuh Heri secara sadis, yaitu memotong menjadi tujuh bagian.
"Terdakwa terbukti bersalah secara pidana dengan sengaja dan berencana merampas nyawa orang lain. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati," kata Suwidya.
Menurut majelis hakim, Ryan terbukti meminjam pisau kepada petugas kantin apartemen blok C sehari sebelum membunuh Heri. Hal itulah yang dijadikan fakta utama, sehingga dia dijatuhi hukuman mati. Ryan kini mendekam di Lembaga Permasyarakan Klas 1 Kesambi, Cirebon.