Mafia Pemilu
Ahmad Yani Berencana Gugat KPU
Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menilai apa yang disampaikan KPU terkait kursi 'haram' dirinya di DPR merupakan upaya pembunuhan karakter.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menilai apa yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum(KPU) terkait kursi 'haram' dirinya di DPR merupakan upaya pembunuhan karakter.
"Itu pembunuhan karakter karena saya tidak tahu, mungkin ada pihak yang tidak senang dengan kevokalan dan kenyaringan suara saya di DPR. Kedua, saya nyaring juga dengan kasus Sesmenpora, baik pejabat di pusat maupun di daerah, keterlibatan pejabat di daerah, saya engak tahu ada konfigurasinya enggak,"ujar Yani di gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/9/2011).
Kalau tentang masalah suara yang diributkan di panja tentang keputusan di MK, menurut Yani itu sudah final. Perkara yang menimpa dirinya dianggap sudah jelas dan sudah ditetapkan MK.
"MK sudah mengirim surat ke KPU. Berbeda surat dengan kasusnya Dewi Yasin Limpo, surat saya yang dikirimkan MK ke kpu itu bukan surat personal, itu adalah surat yang diserahkan lembaga MK ada pertanyaannya KPU. Kenapa KPU bertanya, atas surat saya juga mereka mengirim surat karena jauh beberapa hari sebelum KPU menetapkan suara itu milik siapa, karena seseorang sudah mengaku dirinya sebagai caleg terpilih, dia itu Usman Tokan dia sudah bawa kemana-mana lembaran KPU,"jelasnya.
Lebih jauh Yani menjelaskan, apa yang dilontarkan Ketua KPU, Abdul Hafidz Anshary yang menduga kursi yang diduduki dirinya di DPR dianggap sebuah permainan sejak awal.
"Karena itu saya protes keras, kirim surat, saya waktu itu mengancam, kalau KPU menetapkan tidak berdasarkan fakta tidak sesungguhnya yang terjadi di MK,"jelasnya.
Politisi PPP ini melanjutkan dirinya berencana akan menggugat KPU secara perdata dan pidana.
"KPU tidak hanya berkirim surat, KPU datang ke MK, pak Hafidz datang pada hari Jumat, dan dia menjadi khatib Jumat di MK. Dijelaskan secara rinci oleh MK, baik oleh pak Zainal, pak Mahfud MD maupun hakim-hakim lain dengan menunjukan fakta-fakta bukti yang ada.Kalau begitu KPU minta dibuat surat keterangan. Dibuatlah surat keterangan itu, jadi tidak sekonyong-konyong keterangan itu ada, karena KPU itu bolak-balik tidak hanya ke MK, bukan hanya nanyakan kasus saya. saya lihat kasus ini dipersonafikasi, saya tidak mau di-Misbakhunkan juga, ini saya lihat indikasi saya mau di-Misbakhunkan,"pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya dalam rapat Panja Mafia Pemilu, KPU mempermasalahkan kursi yang saat ini dijabat oleh Ahmad Yani di DPR. KPU menduga ada masalah saat Politisi PPP tersebut mengajukan permohonan gugatan pemilu ke Mahkamah Konstitusi(MK).
sengketa kursi penetapan calon legislatif berawal dari Dapil Sumatera Selatan I dimana Ahmad Yani berasal. Saat itu DPP Partai Persatuan Pembangunan(PPP) mengajukan gugatan
pemilu ke Mahkamah Konstitusi(MK).
Dalam permohonannya PPP memohonkan bahwa ada suaranya yang hilang di Dapil Sumsel I tersebut.
Singkatnya, MK kemudian mengabulkan sebagian permohonan DPP PPP tersebut dan menetapkan PPP memperoleh tambahan suara sebanyak 10.417 maka dengan demikian suara PPP bertambah dari 68.061 menjadi 78.487 suara. Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan no 80/PHPU.CVII/2009.
Putusan MK inilah yang kemudian dipertanyakan oleh KPU, mestinya apabila ada penambahan suara untuk PPP, harusnya ada pengurangan suara untuk partai politik lain.