Kamis, 11 Juni 2026

Banggar Boikot Pembahasan RAPBN

Panggil Pimpinan Banggar, KPK Langgar Aturan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap melanggar aturan hubungan antar lembaga dengan memanggil para pimpinan

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap melanggar aturan hubungan antar lembaga dengan memanggil para pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk diperiksa terkait kasus korupsi di Kementerian.

"Disimpulkan dalam Rapat Badan Anggaran bahwa pemanggilan ke 4 pimpinan Banggar dan dalam faktanya mempersoalkan proses pembahasan RUU APBN 2011-P. Hal ini sudah melanggar aturan hubungan antar lembaga. Pimpinan KPK mengatakan pemanggilan hanya meminta keterangan prosedur pembahasan RUU APBN 2011-P,"ujar Sekjen PDIP, Tjahjo Kumolo saat dihubungi wartawan, Kamis(22/9/2011).

Menurut Tjahjo, kalau KPK ingin tahu soal mekanisme pembahasan Badan Anggaran kan harusnya pihak Menkeu dan menteri-menteri lain juga harus diundang.

"Kalau soal adanya kasus terkait ya silahkan itu Hak KPK, disini intinya,"jelasnya.

Tjahjo juga menilai sangat tepat keputusan Badan Anggaran DPR mengembalikan tugasnya kepada Pimpinan DPR ,dan ini gelagatnya akan sangat berdampak terhadap APBN 2012.

"Akan menjadi tidak menentu ,beruntung sekali Indonesia sistem Pemerintahannya Presidensial ,kalau Parlementer Pemerintahannya sudah jatuh , Perdana Menterinya ganti seperti Jepang),"jelas Tjahjo.

Ketua Fraksi PDIP ini menambahkan pula dalam Undang-undang Nomor 17 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang MPR. DPR, DPRD dan DPD tidak ada pintu pengesahan selain melalui Badan Anggaran. Dalam konstitusi hanya memberikan peluang kepada pemerintah dengan menggunakan anggaran tahun sebelumnya.

"Kalau itu terjadi, dalam sejarah Republik ini berdiri ,baru kali ini terjadi, dan implikasinya sangat luas ( kepercayaan terhadap stabilitas Nasional diragukan ).Perhitungannya gelagatnya tidak mudah hal ini untuk cepat diselesaikan,"pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved