Banggar Boikot Pembahasan RAPBN
Sikap Banggar DPR Pembangkangan
Sikap Banggar yang menghentikan pembahasan RAPBN 2012 sampai batas waktu yang tidak ditentukan merupakan tindakan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap Banggar yang menghentikan pembahasan RAPBN 2012 sampai batas waktu yang tidak ditentukan merupakan tindakan inkonstitusional. Mogoknya banggar dituding, jelas-jelas merupakan tindakan pembangkangan terhadap tugas-tugas DPR.
Khususnya Banggar DPR, sebagaimana diatur dalam pasal 71 hurup G. Banggar juga berpotensi melanggar pasal 79 hurup D dan E tentang kewajiban mendhulukan kepentingan rakyat daripada golongan serta menghormati demkrasi.
"Jelas juga, mogok ini bertentangan dengan pasal 107 yang memandatkan Banggar bertugas membahas RAPBN bersama dengan pemerintah. Tindakan Banggar ini sama sekali tak terkait dengan menyatakan tidak setuju dengan satu kebijakan," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, Kamis (22/09/2011).
Akan tetapi, Ray menegaskan, adanya keterkaitan dengan peristiwa hukum yang menimpa beberapa anggota Banggar untuk melakukan tawar menawar. Jelas hal ini, tegas Ray, merupakan penyanderaan atas hak warga negara. Dan Banggar menjadikan kewenangan politik mereka untuk mempengaruhi proses penegakan hukum.
"Tidak tepat mengaitkan hak imunitas dengan tindakan pidana yang dilakukan oleh anggota DPR. Hak imunitas hanya ada dalam RAPBN. Tetapi penyimpangan penggunaan anggran negara, atau adanya indikasi suap dalam proses pembuatan kebijakan merupakan peristiwa pidana yang siapapun warga negara, tak memandang jabatan atau statusnya, dapat diperiksa seketika," paparnya.
Oleh karena itu, imbuhnya, LIMA Indonesia mendesak Banggar DPR untuk tetap melanjutkan pembahasan RAPBN 2012. Tak ada alasan konstitusional, tegasnya lagi, yang membolehkan mereka (Banggar DPR) melakukan boikot atas tugas dan kewajibannya.
"Apalagi, alasannya karena merasa tidak nyaman akibat adanya pemeriksaan atas beberapa anggota banggar terkait dengan adanya dugaan suap dalam implementasi anggran. Banggar dapat diadukan ke BK DPR jika tetap ngotot tidak melanjutkan pembahsan RAPBN," Ray menandaskan.