Banggar Boikot Pembahasan RAPBN
Boikot Bahas Anggaran, Banggar Langgar Kode Etik DPR
Dihentikannya pembahasan RAPBN tahun 2012 yang dilakukan oleh Badan Anggaran DPR dinilai sudah melanggar kode etik.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dihentikannya pembahasan RAPBN tahun 2012 yang dilakukan oleh Badan Anggaran DPR dinilai sudah melanggar kode etik. Hal itu sama saja lari dari tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
"Kalau tidak melaksanakan tugas itu kan lari dari tanggung jawab. Ada tugas yang sesuai dengan Undang-undang. Lari dari penugasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sudah barang tentu melanggar kode etik. Apalagi mereka yang duduk di Badan Anggaran diberi tugas yang diamanatkan Undang-undang,"ujar Ketua Badan Kehormatan DPR, M. Prakosa ketika dihubungi wartawan, Jumat (23/9/2011).
Menurut M. Prakosa jika sikap itu yang diambil Badan Anggaran DPR justru akan merepotkan semua pihak. Bisa-bisa citra dan martabat DPR kembali jatuh.
"Saya melihat Banggar yang menyatakan akan mogok membahas RAPBN 2012, berargumentasi tanpa ada satu alasan yang jelas ini sama saja seorang pejabat negara yang diberi amanah sesuai Undang-undang tidak menjalankannya," jelasnya.
Apa yang dipersoalkan para pemimpin Badan Anggaran lanjut M. Prakosa itu terpisah dari tugas dan tanggung jawab untuk membahas anggaran. Semua yang tidak terkait kata M. Prakosa harus dikesampingkan dulu, tugas harus dilaksanakan.
"Apalagi, itu masalah terpisah. Tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan tugas. Sesuai konstitusi, DPR harus melaksanakan tugas-tugasnya karena mengemban amanah rakyat," imbuhnya.
Secara konstitusi, Politisi PDI Perjuangan ini melanjutkan hak budget itu ada di DPR, dilakukan Banggar. Kalau kita melihat ada indikasi tidak melaksanakan tugas, itu tidak bertanggung jawab.
M. Prakosa melanjutkan hingga saat ini memang belum ada teguran khusus dari pihaknya. Apabila nanti kalau ada indikasi pelanggaran kode etik BK DPR akan segera melakukan pemanggilan. BK akan bersikap jika sudah melanggar.
"Sekarang mereka (Banggar) kan baru berencana. Jika dalam rapat pembahasan yang sudah dijadwalkan ternyata tidak dilaksanakan, sudah dipastikan itu melanggar. Tapi sekarang BK me-warning. Alasannya menunda pembahasan anggaran belum jelas. Hanya karena dimintai keterangan kpk menyerahkan tugas kepada pimpinan DPR, itu tidak benar," sergahnya.