Selasa, 9 September 2025

Umar Patek Tertangkap

Kejaksaan Agung Tunjuk Jaksa Peneliti Kasus Umar Patek

Kejaksaan Agung telah menunjuk jaksa peneliti dalam kasus gembong teroris Umar Patek.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Kejaksaan Agung Tunjuk Jaksa Peneliti Kasus Umar Patek
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kabag Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Boy Rafli Amar, menunjukkan foto terbaru tersangka terorisme, Umar Patek, saat memberikan keterangan pers di kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2011). Menurut Boy, saat ini Mabes Polri melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Umar Patek untuk membongkar jaringan terorisme di Indonesia. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menunjuk jaksa peneliti dalam kasus gembong teroris Umar Patek. Jaksa peneliti tersebut merupakan anggota Satuan Tugas Teroris yang dibentuk Kejaksaan Agung.

"Sudah terbit P-16 (jaksa peneliti) tanggal 13 September 2011," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/9/2011).

Namun, Noor tidak menjelaskan nama anggota jaksa peneliti tersebut. Noor mengaku pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No. 67/VIII/2011/Densus tgl 22/08/2011 atas nama Umar Patek sudah diterima Satgas Teroris. Noor mengatakan kini pihaknya menunggu berkas perkara dari penyidik Densus 88 untuk diteliti oleh tim Jaksa.

Diketahui, Agen keamanan Pakistan menangkap Umar Patek bersama istrinya yang berkewarganegaraan Filipina, Rukiyah, pada 25 Januari 2011, di Abbottabad, sebuah kota garnisun di barat laut Pakistan yang menjadi lokasi tewasnya pimpinan Al Qaeda, Osama bin Laden, dalam serangan tentara Amerika Serikat pada Mei 2011 lalu. Pada 11 Agustus 2011, pemerintah Pakistan mendeportasi Patek dan istri ke Indonesia atas pelanggaran imigrasi.

Atas tuduhan menguasai empat senjata api ilegal, Patek dikenakan Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tndak Pidana Terorisme. Atas tuduhan menyembunyikan buronan Dulmatin dan mengetahui rencana pelatihan militer di Aceh, Patek dikenakan Pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tndak Pidana Terorisme.

Diketahui, Umar Patek menyembunyikan buronan terorisme Aceh dan Dulmatin di Pamulang dan Jakarta pada periode Juni 2009 sampai Maret 2010.  Selain itu, dia juga terlibat  dalam Bom di Malam Natal pada 2000 yang menewaskan belasan orang dan Bom Bali I pada 2002 yang menewaskan 202 orang, Patek dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan terencana. Atas kepemilikan sejumlah bahan peledak dan senjata api, Patek juga dikenakan Undang-undang Darurat 1951.

Tuduhan menggunakan paspor palsu, ia juga dikenakan Pasal 266 KUHP. Dan atas tuduhan memberikan identitas diri palsu, ia juga dikenakan Pasal 55 UU tentang Imigrasi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan