Banggar Boikot Pembahasan RAPBN
Pimpinan DPR Jamin Tidak Bahas Imunitas Badan Anggaran
Pimpinan DPR RI menjamin tak akan membahas imunitas Badan Anggaran
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR RI menjamin tak akan membahas imunitas Badan Anggaran (Banggar) dalam pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), di Gedung DPR RI, Selasa (27/9/2011).
Menurut Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso, pertemuan dengan tiga lembaga penegak hukum tersebut, bukan untuk memersoalkan pemanggilan empat pimpinan Banggar DPR, melainkan untuk membahas dan menyamakan persepsi tentang posisi Banggar DPR dalam mekanisme pengambilan kebijakan APBN.
“Saya jamin, pertemuan tidak akan menyinggung tentang imunitas DPR dalam hal ini empat pimpinan Banggar yang minggu lalu dipanggil KPK. Kalau DPR ada yang kena kasus ya silakan diperiksa, tapi jangan sampai menyimpang dari subtansi kasus,” ujar Priyo di gedung DPR, Jakarta, Selasa(27/9/2011).
Priyo mengungkapkan, dalam rapat koordinasi antara DPR dengan ketiga lembaga hukum tersebut, akan dibicarakan beberapa masalah terkait posisi dan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Banggar DPR dalam pengambilan kebijakan anggaran. Hal itu, terkait dengan kasus suap proyek di Kementerian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Kemennakertrans) yang diduga mengalir ke pimpinan Banggar DPR, sehingga KPK memanggil empat pimpinan Banggar DPR untuk diperiksa.
Namun dalam pemeriksaan tersebut, keempat pimpinan Banggar menilai KPK keluar dari subtansi kasus suap karena mempersoalkan tentang mekanisme kebijakan anggaran dalam program Kemenakertrans tersebut.
Keberatan empat pimpinan Banggar tersebut kemudian disampaikan melalui surat kepada pimpinan DPR yang isinya meminta digelar rapat koordinasi dengan Polri, Kejagung dan KPK untuk menjelakan tentang posisi Banggar dalam mekanisme kebijakan anggaran yang dibahas dengan sepengetahuan pemerintah.
“Yang namanya kebijakan anggaran, itu dibahas Banggar bersama pemerintah melalui kementrian terkait. Makanya kalau KPK ingin tahu tentang mekanisme kebijakan anggaran, bukan hanya Banggar yang perlu dipanggil tetapi juga menteri terkait untuk sama-sama memberi keterangan,” jelas Priyo.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, pimpinan DPR akan menjelaskan posisi Banggar sesuai UU 17/2003 tentang Keuangan Negara serta UU 27/2009 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3) kepada ketiga lembaga penegak hukum. Tujuannya, agar ke depan ketika Banggar dikaitkan dengan kasus korupsi, maka Polri, Kejagung dan KPK bisa fokus pada subtansi siapa pelaku dan siapa otak dari tindak korupsi itu, bukan mempersoalkan kebijakan yang dibuat secara kelembagaan.
”Kalau soal pelaku korupsi, kami setuju siapapun termasuk anggota dewan tidak imun. Kalau yang ini kena, harusnya yang itu juga kena, jangan ada tebang pilih,” pungkas Priyo.