Jumat, 29 Mei 2026

Cirus Sinaga Diadili

Cirus Sinaga Dituntut 6 Tahun Penjara

JPU pada Kejaksaan Agung meminta Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Cirus Sinaga.

Tayang:
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Ade Mayasanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung meminta Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi yang juga jaksa non aktif Cirus Sinaga. Jaksa menilai Cirus terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Meminta Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan
pidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa Nasril Naib di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (29/9/2011).

Selain hukuman penjara, JPU juga meminta Majelis hakim menjatuhkan
denda senilai Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Cirus.

Menurut JPU, Cirus, selaku jaksa peneliti kasus Gayus, telah terbukti
melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi sebagaimana yang termaktub
dalam dakwaan alternatif kedua mereka.

Pertimbangan yang memberatkan tuntutan JPU, Cirus selaku aparat
penegak hukum tidak bekerja sesuai aturan yang berlaku. Sebagai jaksa
peneliti kasus Gayus, Cirus justru bertindak tidak sesuai ketentuan.
"Terdakwa juga tidak tampak menunjukkan penyesalan atas perbuatan yang
didakwakan," ucap jaksa Nasril.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum
sebelumnya, sopan selama persidangan, dan terdakwa sedang sakit
sehingga masih membutuhkan pengobatan intensif.

Atas tuntutan JPU tersebut, Cirus menyatakan akan mengajukan nota
pembelaan atau pleedoi pribadi. Pledoi pribadi itu akan dilengkapi
dengan pledoi tim penasihat hukum. Mendapati sikap Cirus dan
penasihat hukum itu, Ketua Majelis Hakim Albertina Ho memberi waktu
satu pekan untuk mereka menyusun pledoi yang akan dibacakan tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved