Jumat, 29 Mei 2026

Cirus Sinaga Diadili

Cirus tak Merasa Berat Dituntut 6 Tahun

Terdakwa kasus korupsi yang juga jaksa non aktif Cirus Sinaga dituntut enam tahun penjara

Tayang:
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Yudie Thirzano

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi yang juga jaksa non aktif Cirus Sinaga dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Cirus menganggap tuntutan itu tak berat baginya.

"Apanya yang berat? Namanya tuntuan ya terserah mereka (JPU)," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Kamis (29/9/2011).

Dikatakan Cirus, JPU boleh saja meminta Majelis hakim menjatuhkan pidana seberat mungkin terhadapnya. Namun tetap, keputusan terakhir dalam penghakiman terhadapnya itu, berada di tangan Majelis. "Soal itu terbukti atau tidak kan kita belum tahu. Kan sudah dengar selama di persidangan itu (yang bersalah) Fadil Regan," katanya.

Cirus terseret ke pengadilan karena diduga merekayasa berkas perkara Gayus Tambunan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang awal 2010 lalu. Dalam tuntutan yang dibacakan hari ini, JPU menilai Cirus telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 UU pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selaku jaksa peneliti, menurut JPU, Cirus telah mencegah atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penuntutan perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Gayus Tambunan berkas perkara nomor Pol BP/41/X/2009/Dit.II Eksus tertanggal 2 Oktober 2009.

Perbuatan tersebut, kata JPU, dilakukan Cirus dengan sengaja tidak menyertakan pendapatnya mengenai tindak pidana korupsi dalam kasus Gayus. Cirus justru mengarahkan perkara Gayus ke tindak pidana penggelapan.

"Akan tetapi dalam penanganan perkara Gayus, terdakwa tidak menyerahkan ke tindak pidana khusus. Pada akhirnya penuntutan perkara korupsi terhadap Gayus tidak mendakwakan tindak pidana korupsi," ucap jaksa Nasril Naib.

Cirus juga terbukti menambah secara sepihak sangkaan pidana yang ditimpakan kepada Gayus. Sebelumnya, oleh penyidik Polri, Gayus disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Namun oleh Cirus, Gayus juga dijerat pidana penggelapan. Hal itu diduga dilakukan agar kasus Gayus bisa ditangani bagian Pidana Umum Kejaksaan Agung, tempatnya bertugas saat itu.

JPU memaparkan, kejahatan Cirus dimulai saat bertemu dengan dua
penyidik Bareskrim Polri, yaitu Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini di Hotel Crystal, 15 Oktober 2009 silam. Dalam pertemuan itu, turut hadir penasihat hukum Gayus, Haposan Hutagalung, dan bawahan Cirus, jaksa Fadil Regan.

Dalam pertemuan itu, Arafat memaparkan alasan pihaknya menjerat Gayus dengan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, yang didasari laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan. Terhadap laporan tersebut, Cirus mengatakan, "Kalau perkara korupsi, kami nggak bisa tangani. Kami kan di Pidana Umum."

Cirus lalu mencetuskan ide menambahkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan kedalam berkas Gayus. Tujuannya, agar perkara bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu bisa ditangani pihaknya.  Untuk memuluskan ide "jahat" itu, Cirus lalu memerintahkan Fadil Regan meminta penyidik memeriksa sopir Gayus, Budi Santoso. Budi diminta membuat keterangan yang menunjukkan adanya penyetoran dana senilai Rp370 juta dari PT Megah Jaya Citra ke rekening Gayus.

Setelah pemeriksaan terhadap Budi, dalam tahap P-19 Cirus hanya menjerat Gayus dengan Pasal penggelapan. Petunjuk Cirus tersebut disampaikan ke Fadil, yang kemudian diteruskan ke Sri Sumartini. Ia beralasan Pasal penggelapan akan membuat berkas cepat lengkap atau P-21. Padahal oleh Mabes, rekening Gayus senilai Rp 28 miliar sudah diblokir untuk membuktikan dia melakukan korupsi.

Blokir rekening Gayus senilai Rp 28 miliar sudah dibuka Bareskrim pada November 2009. Rekening itu, kata jaksa, kemudian dijadikan bancakan dengan rincian Rp 5 miliar ke Bareskrim, Rp5 miliar ke hakim, Rp 5 miliar ke jaksa, Rp 4 miliar ke Andi Kosasih, dan sisanya untuk Gayus sendiri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved