Kamis, 11 Juni 2026

Banggar Boikot Pembahasan RAPBN

Marzuki Alie: Rapim Putuskan Undang KPK Lagi

Menurut Marzuki, DPR memiliki wewenang untuk memanggil siapa pun sesuai peraturan yang ada

Tayang:
Editor: Yudie Thirzano

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR akhirnya menemui kesepakatan soal rapat konsultasi KPK dengan Badan Anggaran DPR.

Setelah sempat mangkir saat dipanggil untuk rapat konsultasi hari ini, para pimpinan dewan memutuskan akan mengundang KPK kembali dalam agenda rapat berikutnya.

Menurut Ketua DPR, Marzuki Alie rapat akan kembali digelar dengan tetap menghadirkan kembali KPK. Sebab kata Marzuki, DPR memiliki wewenang untuk memanggil siapa pun sesuai peraturan yang ada.

"Kami mengundang kembali KPK sesuai UU," ujar Marzuki di gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/9/2011).

Marzuki menjelaskan kewenangan DPR untuk memanggil itu tidak terbatas pada aparat manapun. Bahkan kata Marzuki, pihaknya bisa memanggil kepala negara sekalipun. "Ada kewenangan DPR untuk panggil siapapun termasuk Presiden," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved