Cirus Sinaga Diadili
Penasihat Hukum Sebut Tuntutan JPU Berlebihan
Tim penasihat hukum Cirus Sinaga menilai, besaran tuntutan yang diajukan JPU itu, terlalu berlebihan
Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi yang juga jaksa non aktif Cirus Sinaga boleh saja menganggap tuntutan 6 tahun penjara yang dipintakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijatuhkan Majelis hakim kepadanya, tidak berat. Namun tidak bagi tim penasihat hukumnya.
Tim penasihat hukum menilai, besaran tuntutan yang diajukan JPU itu, terlalu berlebihan. "Intinya tadi kan tidak ada kaitan dengan penyuapan. Dia (Cirus) hanya terbayang tidak memasukkan Pasal korupsi (ke dalam berkas Gayus). Itu sudah jadi perkara sendiri. Sekarangkan Gayus sedang disidang dengan Pasal korupsi," ujar Palmer Situmorang, penasihat hukum Cirus di Pengadilan Tipikor, Kamis (29/9/2011).
Cirus, kata Palmer, tidak memasukkan sangkaan pidana korupsi dalam berkas Gayus, lantaran dirinya memang bukan bekerja di bagian pidana khusus. "Maka dia tidak berwenang memasukkan pasal korupsi," imbuhnya.
Jika hal itu dijadikan dasar menghukum Cirus bersalah melakukan tindak pidana korupsi, lanjut Palmer, maka itu akan menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di tanah air. "Kalau ini jadi yuresprudensi, ini akan menyulitkan kejaksaan kelak. Hanya tidak memasukan pasal korupsi, karena dia bukan JPU kasus korupsi, dia dihukum. Itu berlebihan. Silakan nanti publik menilai putusan itu," paparnya.
Sebelumnya, Cirus menganggap tuntutan yang dimintakan JPU dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Tipikor, tidak berat. JPU, katanya, memiliki hak untuk menuntutnya seberat mungkin. "Apanya yang berat?" kata Cirus menanggapi tuntutan JPU.