Senin, 8 Juni 2026

Falcon Diduga Gelapkan Dana Nasabah Rp 57 milyar

Direktur Investasi Dana Pensiun Mitra Krakatau (DPMK) Erli John mengungkap, pihaknya menjadi salah satu korban kejahatan

Tayang:
Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Prawira

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Investasi Dana Pensiun Mitra Krakatau (DPMK) Erli John mengungkap, pihaknya menjadi salah satu korban kejahatan yang diduga dilakukan manajemen PT Falcon Asia Resources Management (Falcon). Hingga kini, perusahaan itu tidak bisa mendapatkan kembali dana investasi sebesar Rp 4,1 milyar, yang ditanamkan di reksadana terbitan Falcon itu.

"Kita pernah investasi Rp 4,1 milyar dana milik Dana Pensiun Mitra Krakatau. Akan tetapi, kita tak pernah membuat laporan ke Polisi. Kalau yang buat laporan itu pihak CIMB Niaga," kata Erli dalam rilisnya kepada wartawan, Minggu (03/10/2011).

Dijelaskan, DPMK adalah salah satu perusahaan yang menjadi korban penggelapan dana nasabah yang dilakuan oleh Falcon. Berdasarkan data, ada enam perusahaan termasuk investor individu yang menanamkan uangnya di reksadana terbitan Falcon. Adapun total dana nasabah yang diduga digelapkan oleh perusahaan manager investasi tersebut sekitar Rp 57 Milyar.

Sebelumnya, salah satu pemegang reksadana, PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (Bumida) tidak bisa mencairkan dananya sekitar Rp 11 miliar. Kasus ini, kini masih ditangani oleh Direktorat Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri. Berdasarkan nomor laporan bernomor LP/223/IV/2011, tertanggal 8 April 201.

Tercantum, tindak kejahatan itu diduga dilakukan oleh Direktur Falcon Bernardo Ali dan Direktur Falcon Asia (FA) Hendro Christanto. Sejauh ini pihak penyidik telah meminta keterangan para saksi.

Dari informasi yang dihimpun, modus operandi yang digunakan melakukan penggelapan dana dengan memalsukan tanda tangan nasabah dalam formulir redemption dana investasi yang disimpan di bank kustodian PT CIMB Niaga Tbk. Pelaku pemalsuan tandatangan itu diduga dilakukan oleh kakak kandung Hendro Christanto, Jodi Haryanto selaku pihak yang diberikan kuasa atas kedua perusahaan tersebut.

Jodi Haryanto, tak lain adalah terpidana tiga tahun penjara dalam perkara pemalsuan tandatangan di PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS). Kendati putusan banding yg disertai Meski sudah diputuskan pengadilan, namun mantan wakil bendahara umum Partai Demokrat ini belum juga menjalani hukuman penjara lantaran salinan putusan atas perkara itu belum diterima oleh Kejaksaan negeri jakarta selatan selaku pihak eksekutor.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved