Jumat, 29 Mei 2026

Korupsi Damkar

Hari Sabarno: Ada Kesalahan Pembacaan Putusan Sela

Terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 wilayah Indonesia, Hari Sabarno menilai

Tayang:
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 wilayah Indonesia, Hari Sabarno menilai bahwa ada kekeliruan dalam pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk dirinya. Pasalnya, Pembacaan antara ketua Majelis Hakim dengan Anggota Majelis itu sangat kontra saat membacakan putusan sela.

"Di awal, saya dengar tadi Ketua Majelis Hakim berkata bahwa ditolak beberapa poin dari Eksepsi (Nota Keberata) kami dan ada yang disetujui. Namun, setelah dilanjutkan pembacaannya oleh anggota Majelis Hakim, malah ditolak seluruhnya," Ujar Hari Sabarno saat ditemui awak media usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Senin (3/10/2011).

Kendati demikian keputusannya, baik Hari Sabarno maupun tim Penasehat Hukumnya akhirnya menerima keputusan majelis hakim tersebut.

"Mau tidak mau, kami terima walau kontra. Namanya juga keputusan Hakim, Ya harus diterima walau salah juga," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved