Cirus Sinaga Diadili
Cirus Kembali Tegaskan Tak Pernah Halangi Penyidikan
Cirus membantah merekayasa penerapan sangkaan pidana terhadap Gayus Tambunan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa non aktif Cirus Sinaga kembali menegaskan dirinya tak pernah menghalang-halangi upaya penyidikan kasus korupsi Gayus Tambunan. Cirus membantah merekayasa penerapan sangkaan pidana terhadap mantan pegawai direktorat Jenderal Pajak itu.
"Penambahan Pasal 371 (penggelapan) adalah inisiatif pribadi AKP Sri Sumartini," kata penasihat hukum Cirus, LMM Samosir membacakan duplik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/10/2011).
Sri, kata penasihat hukum Cirus, menambahkan Pasal penggelapan ke dalam berkas Gayus setelah dihubungi jaksa Fadil Regan. Penambahan pasal itulah, yang akhirnya, merubah arah pemeriksaan perkara Gayus di Pengadilan, dari yang sebelumnya perkara korupsi dan money laundering senilai Rp 28 miliar menjadi perkara penggelapan dana senilai Rp 370 juta dari PT Megah Citra Jaya Garmindo.
"Esoknya, ada penambahan pemeriksaan terhadap sopir Gayus untuk kepentingan kasus transfer PT Megah ke rekening Gayus. Tapi dari rangkaian itu, tidak ada bukti yang menyebut pembicaraan Sri dengan Fadil berdasar permintaan terdakwa," ucapnya.
Hari ini, persidangan kasus Cirus Sinaga kembali berlanjut. Sidang beragendakan pembacaan duplik dari tim penasihat hukum. Duplik merupakan jawaban atas replik yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menanggapi nota pembelaan (pledooi) Cirus dan tim penasihat hukumnya.
Dalam repliknya, JPU pimpinan Edi Rakamto bersikukuh Cirus terbukti merekayasa berkas perkara Gayus. Hal itu didasari keterangan Fadil dan Sri Sumartini selaku saksi yang menunjukkan Cirus pernah menambahkan pasal penggelapan.
Keterangan penyidik Bareskrim lainnya, Komisaris Polisi Arafat Enanie, dan jaksa penuntut umum, Eka Savitri, juga dianggap menerangkan Cirus pernah berniat menghilangkan pasal korupsi dari berkas Gayus, dan menggantikannya dengan pasal penggelapan. Hal itu diduga dilakukan Cirus agar kasus Gayus bisa ditangani dia yang bertugas di Bagian Pidana Umum.