Polemik Impor Kentang
PKS: Memalukan! Pemerintah Bak Anak Kecil Soal UU Kentang
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui seorang anggota fraksinya di DPT, Ma'mur Hasanuddin menyayangkan belum adanya aturan tata niaga kentang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui seorang anggota fraksinya di DPT, Ma'mur Hasanuddin menyayangkan belum adanya aturan tata niaga kentang yang sudah menjadi amanat Undang-undang (UU) holtikultura dan sudah disahkan sejak 26 Oktober lalu. Padahal, Undang-undang ini merupakan representasi rakyat yang disetujui oleh seluruh fraksi di DPR.
"Satu tahun lebih Undang-undang ini digodok, dan 13 hari lagi UU ini genap satu tahun. Namun, sungguh aneh, amanatnya pada tataran kementrian pelaksana, tidak dilakukan," tegas Ma'mur dalam pernyataannya, Jumat (14/10/2011).
Ma'mur menambahkan, yang paling menyesakkan baginya, Pemerintah melalui Menteri Perdagangan seolah meremehkan UU yang satu di antara tujuan pembentukkannya adalah memberi perlindungan bagi petani dan usaha holtikultura, menyediakan lapangan pekerjaan, dan memberikan devisa negara.
Dijelaskan, pengakuan Kemendag melalui Plt Dirjen Perdagangan luar negeri tentang tiadanya tata niaga kentang dan menganggap filter kentang masuk ke Indonesia cukup dari badan karantina Kementrian Pertanian sudah diungkap secara terbuka. Sementara hal lain berbeda, Kepala Badan Karantina dan Dirjen Holtikultura, tata niaga kentang diatur Kemendag.
"Saling lempar tanggung jawab lembaga setingkat kementrian, ini sungguh memalukan. Ngatur negara selayaknya anak kecil yang sedang melakukan kesalahan," ujarnya.
Tiadanya aturan tata niaga kentang ini, bagi Ma'mur, sama saja dengan penyimpangan UU Holtikultura yang mengatur masalah usaha distribusi, perdagangan dan pemasaran yang diatur pada pasal 72 hingga pasal 75.