Rabu, 8 Oktober 2025

Korupsi Wisma Atlet

KPK Tak Banding Atas Vonis Rosa-Idris

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis Mindo Rosalina Manullang.

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KPK Tak Banding Atas Vonis Rosa-Idris
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mindo Rosalina Manullang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis Mindo Rosalina Manullang. Masa hukuman yang harus dijalani oleh mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri itu pun dipastikan hanya selama dua tahun dan enam bulan penjara.

"KPK memutuskan untuk tidak melakukan upaya banding untuk Rosa," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/10/2011).

Johan menambahkan, pihaknya pun tak akan melakukan upaya hukum banding terhadap vonis Manager marketing PT Duta Graha Indah Tbk Mohammad El Idris.

"Kita anggap vonis hakim sudah melebihi setengah dari tuntutan. Dan mereka kooperatif," imbuh Johan.

Sebelumnya, Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis selama dua tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap Mindo Rosalina Manullang. Rosa terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap Sesmenpora non aktif Wafid Muharam. Atas vonis ini, Rosa memilih tak mengajukan banding.

Sementara untuk Mohammad El Idris, Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved