Jumat, 29 Mei 2026

Cirus Sinaga Diadili

Alasan Keluarga dan Penasihat hukum Banding Vonis Cirus

Jaksa non aktif Cirus Sinaga divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan tindak pidana korupsi. Cirus pun memastikan banding

Tayang:
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa non aktif Cirus Sinaga divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan tindak pidana korupsi. Cirus pun memastikan banding atas vonis itu. "Dengan tegas kami akan mengajukan banding," tutur penasihat hukum Cirus, Palmer Situmorang di Pengadilan tipikor, Selasa (25/10/2011).

Menurut Palmer, ada beberapa hal yang dihindari Majelis hakim untuk dijadikan pertimbangan dalam amar putusannya terhadap Cirus. Salah satunya adalah fakta bahwa Cirus tak berperan dalam membuat rencana dakwaan (rendak) dan juga surat dakwaan bagi Gayus.

"Contoh adanya pembuatan rencana dakwaan itu, bahwa kemudian JPU yang harus bertanggungjawab merampungkan pasal apa yang diatur dalam pasal 144 ayat 2 maupun ayat 1 nya, di KUHAP seperti itu diatur. Jadi jaksa peneliti tidak berhak. Yang kedua, jaksa cirus tidak prnah dilibatkan dan dikasih tahu untuk dilibatkan dalam perkara Gayus," paparnya.

Yang ketiga, lanjut Palmer, adalah fakta bahwa penuntutan perkara korupsi Gayus Tambunan, tak pernah benar-benar berhenti hingga saat ini. Pemeriksaan dan penuntutan perkara korupsi itu di persidangan, lanjutnya, tak pernah gagal atau terhalangi dilakukan.

"Nah kita tunggu. Dan mengenai money launderingnya, oleh Hakim Agung sudah jelas mengatakan dikabulkan permohonan kasasi dari Kejari Tangerang. Artinya Gayus Tambunan dihukum dan saya dengar informasinya memang dihukum 8 tahun. Kita memang belum dapat putusam resmi. Kita belum masukkan, tapi saya sudah mendonwload putusan itu dari data base MA, dan itu betul Gayus sudah diputus. Kasasi jaksa diterima. Artinya bahwa tidak ada yang gagal dalam kasus pendakwaan money laundering Gayus Tambunan," ujarnya.

Cirus, kata Palmer, tak pernah menghalang-halangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi Gayus Tambunan. Satu-satunya yang pernah dilakukannya hanyalah memberikan pendapat soal penerapan pasal korupsi dalam berkas perkara Gayus. Pendapat itu, kata Palmer, disampaikan Cirus dalam pertemuan dengan penyidik di Hotel Crystal.

"Ini yang akan kita uji dalam banding kita. Apa pendapat, pemberian pendapat, bisa dipidana?" katanya.

Senada dengan tim penasihat hukum, keluarga pun mengaku akan mendorong Cirus untuk menempuh upaya hukum banding. "Pasti. Rencana mengajukan banding itu ada. Ya kita tidak terima, jelas," ujar kakak Cirus, Opu Petra Sinaga.

Menurut Petra, adiknya itu tak seharusnya dihukum lima tahun penjara. "Kan dia hanya disuruh baca. Bacaannya kan salah, terus kenapa dia yang disalahkan. Padahal yang kasih surat yang nulisnya salah," katanya.

Lebih jauh, Petra menilai, adiknya itu hanya menjalankan tugas yang harus dilakukannya sebagai seorang bawahan. Pera justru bingung, adiknya dijadikan tersangka atas apa yang dilakukannya itu sementara atasannya, tak tersentuh hukum sama sekali. "Dia kan ada atasannya. Anak seperti Anda-anda ke sini kan ada yang nyuruh, sama. Dia juga begitu. Dan itu yang saya bingung, padahal kan ada atasannya kenapa dia jadi tersangka," paparnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved