Jumat, 29 Mei 2026

Cirus Sinaga Diadili

Jaksa Agung Pelajari Putusan Vonis Jaksa Cirus

Jaksa Agung Basrief Arief mempelajari putusan lengkap mengenai vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa Cirus Sinaga

Tayang:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mempelajari putusan lengkap mengenai vonis lima tahun  penjara terhadap terdakwa Cirus Sinaga  oleh Majelis Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kita lihat putusan lengkapnya.  Nanti kita lihat putusan lengkapnya. Kan masih ada upaya hukum selanjutnya," kata Jaks Agung  di sela  pelantikan  Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  oleh Presiden SBY di Istana Negara Jakarta, Selasa (25/10/2011).

Menurut Jaksa Agung, Cirus sudah non aktif dari Kejaksaan. Soal kapan dipecat, Jaksa Agung mengatakan nanti dilihat. "Kita lihat dulu putusan lengkapnya," kata dia.

Oleh majelis hakim, Cirus divonis penjara lima tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa merintangi dengan tidak sengaja penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara korupsi terhadap Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Selain hukuman penjara, Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 150 juta subsidair 3 bulan penjara terhadap Cirus. Menurut Majelis hakim, Cirus telah terbukti bersalah melanggar Pasal 21 UU pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang termaktub dalam dakwaan kedua jaksa.

Cirus lolos dari kewajiban membayar uang pengganti sebesar uang korupsi yang dinikmatinya, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 18 UU pemberantasan tipikor. Pasalnya, Majelis menilai Cirus tak terbukti mendapatkan sejumlah uang dari kejahatan yang dilakukannya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved