Jumat, 29 Mei 2026

Cirus Sinaga Diadili

Kubu Cirus Sinaga Minta Pemeriksaan Diulang

Kuasa hukum Cirus Sinaga meminta Majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan ulang perkara

Tayang:
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Yudie Thirzano

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Cirus Sinaga meminta Majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan ulang perkara yang ditimpakan kepada kliennya.
Pasalnya, Mahkamah Agung baru saja memutuskan menerima memori kasasi yang diajukan jaksa terkait vonis bebas Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Kami ingin menyampaikan agar sidang dibuka kembali untuk pemeriksaan dengan alasan-alasan tertulis," ujar Penasihat hukum Cirus, Palmer Situmorang di Pengadilan Tipikor, Selasa (25/10/2011).

Permohonan ini dimajukan tim penasihat hukum kala mereka diberi kesempatan menyampaikan hal-hal yang dianggap ingin diutarakan sebelum dimulainya pembacaan vonis bagi Cirus.

"Kami mengajukan argumentasi dan putusan dari MA," kata Palmer. Adapun putusan MA yang mengabulkan permohonan memori kasasi yang diajukan jaksa itu, menurut tim penasihat hukum, merupakan dasar hukum bahwa apa yang dilakukan Cirus selama ini sebagai jaksa peneliti kasus Gayus Tambunan, benar dan tak menyimpang dari hukum.

"Kami berpandangan bahwa dakwaan ini sudah benar menurut MA," ucap Palmer. Atas permohonan ini, Majelis pun bergeming dan memilih untuk tetap membacakan vonis bagi Cirus hari ini.

Menanggapi sikap Majelis yang dipimpin oleh Albertina Ho ini, tim penasihat hukum pun meminta agar Majelis hakim dapat, paling tidak, menskors sidang selama satu atau beberapa jam, untuk membaca dan mempelajari terlebih dahulu salinan putusan MA yang dimajukan mereka.

"Sekalipun majelis akan membacakan putusan apakah tidak lebih baik jika majelis membaca dahulu surat yang kami ajukan. Tidak perlu sidang sampai harus ditunda. Cukup diskors satu jam. Karena dari pengalaman yang sudah-sudah, jika ditemukan bukti baru, sidang diskors," tutur Palmer.

"Majelis sudah mendiskusikan hal ini. Apa yang disampaikan adalah hasil diskusi majelis. Jadi tidak perlu majelis menskors sidang. Majelis sudah bermusyawarah, membicarakan ini tadi," kata Albertina Ho.

Mendengar pernyataan Albertina itu, Palmer pun "tak berkutik" dan hanya mengaku lega mendengar pernyataan itu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved