Cirus Sinaga Diadili
Pengacara Cirus Sinaga Tegas Nyatakan Banding
Penasihat hukum Cirus Sinaga, Palmer Situmorang dengan tegas mengatakan akan mengajukan banding
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Cirus Sinaga, Palmer Situmorang dengan tegas mengatakan akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta dalam mengadili kliennya hari ini, Selasa (25/10/2011).
Pasalnya, Palmer menilai bahwa ada beberapa pertimbangan majelis Hakim tidak ada korelasinya, sehingga membuat semua pertimbangan tersebut menjadi kabur.
"Jelas Pasti Banding. Saya menilai beberapa pertimbangan dari mejelis hakim tadi ada yang tidak ada korelasinya dengan perkara Cirus maupun dengan Cirusnya sendiri," ujar Palmer saat ditannya wartawan usai menjalani persidangan, Selasa (25/10/2011).
Sementara, majelis hakim pengadilan Tipikor mengadili Cirus dengan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis hakim Albertina Ho di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/10/2011).
Selain hukuman penjara, Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 150 juta subsidair 3 bulan penjara terhadap Cirus. Menurut Majelis hakim, Cirus telah terbukti bersalah melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang termaktub dalam dakwaan kedua jaksa.
Cirus lolos dari kewajiban membayar uang pengganti sebesar uang korupsi yang dinikmatinya, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 18 UU pemberantasan tipikor. Pasalnya, Majelis menilai Cirus tak terbukti mendapatkan sejumlah uang dari kejahatan yang dilakukannya.