Jumat, 29 Mei 2026

Cirus Sinaga Diadili

Wakil Jaksa Agung: Cirus Masih Jaksa Non Aktif

Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan ia akan melihat pertimbangan dan saran dari jaksa penuntut umum serta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Tayang:

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung masih menunggu laporan resmi mengenai jaksa non-aktif Cirus Sinaga yang divonis lima tahun penjara. Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan ia akan melihat pertimbangan dan saran dari jaksa penuntut umum serta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Kalau putusan hakim itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap maka belum dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemberhentian tetap," kata Darmono melalui pesan singkat, Selasa (25/10/2011).

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Noor Rachmad mengatakan jaksa akan mengkaji keputusan tersebut selama satu pekan.

Lalu dengan adanya vonis tersebut apakah Cirus Sinaga akan diberhentikan sebagai jaksa? "Belumlah, kan putusan belum berkekuatan tetap. Beliau tetap jaksa non aktif," kata Noor.

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tipikor mengadili Cirus dengan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis hakim Albertina Ho di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/10/2011).

Selain hukuman penjara, Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 150 juta subsidair 3 bulan penjara terhadap Cirus. Menurut Majelis hakim, Cirus telah terbukti bersalah melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang termaktub dalam dakwaan kedua jaksa.

Cirus lolos dari kewajiban membayar uang pengganti sebesar uang korupsi yang dinikmatinya, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 18 UU pemberantasan tipikor. Pasalnya, Majelis menilai Cirus tak terbukti mendapatkan sejumlah uang dari kejahatan yang dilakukannya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved