Umar Patek Tertangkap
Istri Umar Patek Terancam 7 Tahun Penjara
Jaksa Syahrizal Syakur, dalam dakwaannya mengatakan bahwa Ruqayyah dijerat dengan pasal berlapis
Editor:
Yudie Thirzano

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri dari gembong teroris Umar Patek, yakni Ruqayyah binti Husein Huseno alias Fatimah Zahra terancam 7 tahun penjara atas tuduhan pemalsuan dokumen. Ruqayyah menghadapi dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (31/10/2011).
Pada 13 Juli 2009 lalu, Ruqayyah bersama sang suami sempat mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Timur, pasangan suami istri itu diketahui menggunakan identitas palsu, dengan dibantu seseorang bernama Heri Kuncoro, dan seorang calo paspor.
Keduanya pun sukses mendapatkan paspor, walaupun Umar sudah masuk daftar buronan kelas kakap, dan berhasil pergi ke Pakistan, hingga beberapa bulan lalu, mastermind teror Bom Bali itu dicocok pihak keamanan Pakistan, dan Ruqayyah pun ikut diamankan.
Jaksa Syahrizal Syakur, dalam dakwaannya mengatakan bahwa Ruqayyah dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 266 ayat 1 KUHP mengenai pemalsuan data pada akta otentik, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," katanya.
Dakwaan keduanya adalah pasal 266 ayat 2 KUHP, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau ketiga, pasal 263 ayat 2 KUHP jo 55 pasal 1 ke 1 KUHP, atau keempat, pasal 55 huruf c 3 UU no 9 tahun 92, tentang keimigrasian jo pasal 55 ayat 1 ke 1, atau ke 5 pasal 55 huruf a, UU no 9 tahun 92, tentang keimigrasian,juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.
Pada persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Suharjono HK dan hakim anggota Triwidodo serta Hasnawati, istri Umar Patek itu datang dengan mengencakan cadar hitam panjang, serta pakaian yang berwarna hitam juga.
Asrudin Hatjani, kepada majelis hakim mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi sebagai tanggapan atas dakwaan yang diajukan Jaksa. Eksepsi tersebut rencananya akan dibacakan pada sidang berikutnya, yakni Senin (07/11/2011).