Cirus Sinaga Diadili
Kejaksaan Agung Evaluasi Keterlibatan Atasan Cirus Sinaga
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Cirus Sinaga tidak seharusnya bertanggungjawab sendiri dalam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Cirus Sinaga tidak seharusnya bertanggungjawab sendiri dalam tindak pidana yang dilakukannya. Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan agung akan melakukan evaluasi atas pernyataan tersebut.
"Kami akan melakukan evaluasi," kata Wakil Jaksa Agung Darmono melalui pesan singkat, Selasa (1/11/2011).
Tetapi, Darmono mengaku hingga kini pihaknya belum mendapatkan vonis jaksa non-aktif Cirus Sinaga."Kita belum menerima dan membaca laporan hasil sidang terkait masalah tersebut," kata Darmono.
Diketahui, vonis Pengadilan Tipikor harus diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terlebih dahulu, sebelum nantinya dilaporkan kepada pimpinan di Kejaksaan Agung. Namun selang seminggu pasca pembacaan vonis, Kejaksaan belum juga menerima salinan putusannya.
Oleh majelis hakim, Cirus divonis penjara lima tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa merintangi dengan tidak sengaja penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara korupsi terhadap Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang.