Rabu, 10 September 2025

Umar Patek Tertangkap

Umar Patek Rekonstruksi Latihan Tembak di Banten

Mabes Polri membantah kabar terjadinya ledakan bom di Pandeglang, Banten, pada Selasa (1/11/2011) pagi.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Umar Patek Rekonstruksi Latihan Tembak di Banten
TRIBUN JOGJA/IKROB DIDIK IRAWAN
Teroris Umar Patek tiba di Solo untuk menjalani rekonstruksi perencanaan bom Bali I, Jumat (21/10/2011)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri membantah kabar terjadinya ledakan bom di Pandeglang, Banten, pada Selasa (1/11/2011) pagi.

Yang terjadi adalah, tersangka Bom Bali I, Umar Patek, menjalani proses rekonstruksi kasus terorismenya dikawal anggota Densus Antiteror 88 di dua lokasi, di Banten.

"Setelah kami cek, ledakan tidak ada. Yang ada di sana adalah rekonstruksi dari Densus 88 terhadap Umar Patek di dua tempat," kata Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/11/2011) petang.

Dua lokasi yang menjadi lokasi rekonstruksi Patek itu, yakni dekat pantai Desa Panyangan, Kecamatan Cahara, Kabupaten Lebak, dan di Jalan Raya Labuan, Bojong Cawat, Kecamatan Cikedal, Banten.

Saud enggan menjelaskan rekonstruksi kegiatan pidana terorisme yang dilakukan Patek di dua tempat tersebut. "Itu untuk melihat bagaimana aktivitas beliau (Patek) pada saat keterkaitan beliau dengan perkara teror yang ditangani Densus 88," ujarnya.

"Jadi banyak kegiatan yang diperagakan nanti di sana, sesuai dengan bagaimana hasil pemeriksaan yeng bersangkutan pada saat dilakukan BAP, termasuk juga keterangan saksi-saksi dari kasus tersebut," kata Saud yang juga mantan Kadensus itu.

Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam selaku Kadiv Humas Polri sebelumnya, sempat mengatakan, Patek mengaku dalam pemeriksaan, sempat melakukan survei latihan menembak bersama Dulmatin di perairan Banten. Diduga latihan menembak di laut itu dipimpin tersangka Bom Bali I lainnya, Dulmatin.

Saat ini Patek diproses hukum di Indonesia setelah ditangkap di Pakistan 25 Januari 2011.

Atas sejumlah kejahatan yang dituduhkan kepadanya, termasuk kasus Bom Bali I yang menewaskan 202 orang, Patek dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati. Pada bulan lalu, ia menjalani proses rekonstruksi kasus Bom Bali di Bali dan Solo, juga dalam rangka pelengkapan berkas perkaranya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan