Kamis, 11 Juni 2026

Ambang Batas Parlemen

Pemerintah Disarankan Pakai Sistem Distrik dalam Pemilu

Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibowo meminta pemerintah untuk menggunakan sistem distrik bila ingin

Tayang:
Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tibunnews.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibowo meminta pemerintah untuk menggunakan sistem distrik bila ingin melaksanakan demokrasi secara penuh.

Tak perlu ada pembatasan melalui ambang batas parlemen atau parliementary threshold (PT) sebesar empat persen, tanpa electoral theshold (ET)

"Sistem distrik, tanpa PT, tanpa electoral threshold (ET), caleg independen bisa maju dengan syarat sekian persen tanda tangan dan KTP. Idealnya, caleg terpilih itu yang memenangi 50 persen suara sah plus satu," kata Drajad Wibowo, Jumat (04/11/2011).

Jika tidak ada, kata Drajad, maka dua putaran antara suara terbanyak pertama dan kedua. Meski, katanya lagi, mungkin saja biaya pemilu menjadi agak mahal. Namun, bisa saja memakai syarat yang lebih rendah seperti pelaksanaan pilkada.

"Caleg dengan suara terbanyak yang memperoleh lebih dari 30 persen suara sah yang ditetapkan sebagai caleg. Jadi, jumlah dapil yang harus masuk dua putaran bisa dikurangi. Dengan sistem distrik, putra putri daerah lebih berpeluang terpilih sebagai caleg, sehingga keragaman di daerah akan masuk," tuturnya.

Sekedar diketahui, pemerintah dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU Pemilu mengusulkan kursi per dapil sekitar 3 hingga 6 kursi. Sementara ambang batas sebesar empat persen.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved