Sabtu, 30 Mei 2026

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

I Nyoman Suisnaya Sangkal Fee untuk Muhaimin Iskandar

Sesditjen P2KT Kemnakertrans I menampik surat dakwaan JPU KPK yang menyebut uang Rp 2 miliar ditujukan untuk Mennakertrans Muhaimin Iskandar

Tayang:
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Ade Mayasanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesditjen P2KT Kemnakertrans I Nyoman Suisnaya menampik surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menyebut uang Rp 2 miliar dari Dharnawati ditujukan untuk Mennakertrans Muhaimin Iskandar. Menurut Nyoman, atasannya itu sama sekali tak terlibat dalam kasus yang kini menjeratnya.

"Itu hanya dikait-kaitkan saja. Karena saya kan staf Pak Muhaimin, kan juga ada berhubungan dengan staf beliau (lainnya)," ucapnya di Pengadilan tipikor, Rabu (16/11/2011).

Menurut Nyoman, fakta yang sebenarnya, uang Rp 2 miliar itu untuk Badan Anggaran (Banggar). "Itu dari awal memang untuk banggar melalui calo-calonya itu. Dari awal di BAP yang saya katakan sudah itu," katanya.

Nyoman memastikan, dalam keterangannya di BAP, dia tak pernah menyebut uang Rp 1,5 miliar itu hendak ditujukan kepada Muhaimin. Ia mengaku justru tak tahu menahu jika uang suap yang didakwaan senilai Rp 2 miliar diperuntukkan Muhaimin Iskandar.

"Itu urusan calo dengan beliau. Kalau Ali Mudhori dan Sindu (yang kasih ke Menakertrans), saya enggak tahu berhubungan dengan Menteri atau nggak mereka. Saya nggak tahu pembelokan terakhir (dakwaan) kok ke Menteri," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved