Si Seksi Pembobol Bank
Sidang Ipar Malinda Dee Hadirkan Saksi Meringankan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pencucian uang atas terdakwa Ismail Bin Janim.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pencucian uang atas terdakwa Ismail Bin Janim. Agenda sidang adik ipar Malinda Dee itu akan menghadirkan saksi meringankan.
"Hari ini kami menghadirkan saksi meringankan," kata penasihat hukum Ismail, Januardi S. Hariwibowo ketika dihubungi wartawan, Senin (12/12/2011).
Mengenai siapa saksi meringankan yang akan dihadirkan, Januardi enggan mengungkapkan. "Tentu keterangannya akan menggugurkan unsur pidana dalam dakwaan," imbuhnya.
Sebelumnya, pihak Ismail gagal menghadirkan saksi meringankan pada sidang pekan lalu. Majelis hakim yang diketuai Kusno lalu meminta Ismail mendatangkan saksi meringankan, bila tidak maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Dalam dakwaan Ismail Bin Janim diketahui menerima trasfer uang senilai Rp 20 miliar dari kakak iparnya, Inong Malinda Dee. Suami Visca Lovitasari itu menerima uang tanpa sepengetahuan nasabah Citigold pada Citibank Landmark Kuningan, Jakarta Selatan sebanyak 51 kali. Transaksi dilakukan sejak Januari 2007 hingga Oktober 2010
Setiap terdakwa menerima transfer masuk dana dan kemudian mentransfer kembali dana tersebut, Ismail mendapatkan imbalan dari Inong Malinda Dee sekitar Rp 1 juta- Rp 5 juta. Total, Ismail telah menerima sekitar Rp 43 juta.
Ismail dijerat pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f UU Nomor 25 tahun tentang perubahan atas UU nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua pasal 5 ayat (1) UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 3 ayat (1) tentang tindak pidana pencucian uang. Ismail terancam hukuman penjara selama 15 tahun