Verifikasi Parpol
10 Parpol Sudah Menyerah Saat Proses Verifikasi
Dari 14 parpol yang mendaftar di Kemenkumham, sebanyak 10 parpol sudah menyerah saat proses verifikasi dan tak lagi
Penulis:
Danang Setiaji Prabowo
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari 14 parpol yang mendaftar di Kemenkumham, sebanyak 10 parpol sudah menyerah saat proses verifikasi dan tak lagi menyerahkan dokumen-dokumen. Sedangkan satu partai sudah memenuhi syarat yakni partai NasDem, dan tiga sisanya masih berusaha memenuhi syarat verifikasi.
Menurut Wamenkumham Denny Indrayana, tiga partai yang masih berusaha memenuhi syarat verifikasi yakni Partai Karya Republik (Pakar), Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) dan Partai Serikat Rakyat Independen. "Semua parpol yang mendaftar kita berikan kesempatan yang sama dalam proses verifikasi yakni 45 hari kerja. 10 partai lainnya sudah menyerah. Tiga partai tadi masih berusaha memenuhi, namun sampai batas waktu yang ditetapkan mereka tidak bisa memenuhi syarat," terang Denny, Jumat (16/12/2011).
Denny menjelaskan, dalam proses verifikasi, satu provinsi saja tidak terpenuhi jumlah minimum kepengurusannya, maka partai tersebut tidak akan lolos verifikasi dan tidak bisa memperoleh status badan hukum. "Agar akuntabel, hingga last minute saya masih cek ke lapangan. Dan inilah hasilnya, yang dapat kami pertanggungjawabkan secara akuntabel," jelasnya.
Denny menambahkan, bagi parpol yang merasa tidak puas maka ada kesempatan melalui langkah hukum. "Ini pernah terjadi tahun 2009. Empat partai yang tidak puas menggugat ke PTUN dan akhirnya dinyatakan lolos verifikasi. Sebenarnya aneh kalau melakukan gugatan, apalagi 10 partai yang sudah menyerah tadi. Tetapi bila tidak puas, silahkan ajukan gugatan," imbuhnya.