Rabu, 15 April 2026

Revisi UU Ketenagakerjaan

Buruh Suka Cita, UU Ketenagakerjaan Tak Jadi Direvisi

Ratusan buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menyambut suka cita hasil rapat paripurna yang

Penulis: Andrian Salam
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menyambut suka cita hasil rapat paripurna yang membahas Undang-Undang Ketenagakerjaan, di Gedung DPR RI, Jumat (16/12/2011) ini.

Mereka yang menanti di depan gedung  DPR RI sejak pukul 10.00 WIB, langsung menyambut dengan tarian seusai perwakilan dari buruh, Sekjen KAJS,  Said Iqbal membawa kabar baik, bahwa UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 tidak jadi di revisi.

"Hari ini adalah hari yang bersejarah bagi kaum buruh, pasalnya tuntutan kita mengenai undang-undang yang membahas ketenagakerjaan sudah pro terhadap buruh," katanya.

Seperti diketahui para pekerja atau buruh yang memadati gerbang DPR RI, menolak atas revisi UU Ketenagakerjaan Nomor  13 Tahun 2003, karena mereka menilai dapat menyengsarakan rakyat kecil yang diantara isi  Undang-Undangnya adalah mengenai  Peninjauan Upah Minimum tidak lagi dilakukan setiap tahun tetapi setiap dua tahun sekali.

"Akhirya setelah hanya dua Fraksi yang mendukung yakni PDIP dan PKS, kini seluruh fraksi menyatakan secara bersama bahwa mereka setuju untuk menolak revisi Undang undang tersebut, dan itu langsung diketuk palu oleh ketua DPR RI," ungkapnya.

Ia mengungkapkan dengan begitu kini ratusan buruh patut bersuka cita dan mencatatkan bahwa ini adalah hari bersejarah bagi kaum buruh. "Hidup buruh," tegasnya seraya diikuti oleh ratusan buruh lainnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved