Revisi UU Ketenagakerjaan
Buruh Suka Cita, UU Ketenagakerjaan Tak Jadi Direvisi
Ratusan buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menyambut suka cita hasil rapat paripurna yang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menyambut suka cita hasil rapat paripurna yang membahas Undang-Undang Ketenagakerjaan, di Gedung DPR RI, Jumat (16/12/2011) ini.
Mereka yang menanti di depan gedung DPR RI sejak pukul 10.00 WIB, langsung menyambut dengan tarian seusai perwakilan dari buruh, Sekjen KAJS, Said Iqbal membawa kabar baik, bahwa UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 tidak jadi di revisi.
"Hari ini adalah hari yang bersejarah bagi kaum buruh, pasalnya tuntutan kita mengenai undang-undang yang membahas ketenagakerjaan sudah pro terhadap buruh," katanya.
Seperti diketahui para pekerja atau buruh yang memadati gerbang DPR RI, menolak atas revisi UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, karena mereka menilai dapat menyengsarakan rakyat kecil yang diantara isi Undang-Undangnya adalah mengenai Peninjauan Upah Minimum tidak lagi dilakukan setiap tahun tetapi setiap dua tahun sekali.
"Akhirya setelah hanya dua Fraksi yang mendukung yakni PDIP dan PKS, kini seluruh fraksi menyatakan secara bersama bahwa mereka setuju untuk menolak revisi Undang undang tersebut, dan itu langsung diketuk palu oleh ketua DPR RI," ungkapnya.
Ia mengungkapkan dengan begitu kini ratusan buruh patut bersuka cita dan mencatatkan bahwa ini adalah hari bersejarah bagi kaum buruh. "Hidup buruh," tegasnya seraya diikuti oleh ratusan buruh lainnya.