Jumat, 29 Agustus 2025

Bentrok di Bima

ELSAM Desak SBY Copot Kapolri dan Kapolda NTB

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendesak agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertanggung jawab

Penulis: Y Gustaman
zoom-inlihat foto ELSAM Desak SBY Copot Kapolri dan Kapolda NTB
TRIBUNNEWS.COM/ Abdul Qqdir
Kapolri, Jenderal Polisi Timur Pradopo didesak untuk mundur atas kejadian rusuh di Bima yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendesak agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertanggung jawab terhadap kerusakan yang telah ditimbulkan aparat Kepolisian Republik Indonesia dalam penanganan aksi demostrasi mahasiswa di Bima.

Direktur Eksekutif ELSAM Indriaswati Dyah Saptaningrum mengatakan tindakan aparat mencerminkan arogansi dan keterasingan dari masyarakat. Seharusnya mereka tetap melakukan upaya persuasif terhadap demonstran.

"Presiden SBY memberhentikan dan mengganti Kapolri dan Kapolda NTB sebagai penanggungjawab utama dalam operasional Kepolisian di Nusa Tenggara Barat," ujar Dyah dalam tuntutannya yang diterima Tribunnews.com di Jakarta, Minggu (25/12/2011).

Menurut Dyah, untuk itu SBY harus membentuk Komite Independen untuk mengevaluasi dan mereformasi Kepolisian Republik Indonesia. Selain juga menarik dan membatalkan seluruh regulasi yang memberikan legitimasi Polri dan TNI untuk terlibat dalam konflik sumberdaya alam.

"Presiden SBY mengajukan dan menghukum para pelaku kekerasan melalui pengadilan. Presiden SBY segera melakukan pengujian seluruh perizinan berkaitan dengan operasi perusahaan yang bergerak di bidang sumberdaya alam," tandas Dyah.

Aksi anarki massa pecah kemarin, setelah polisi melakukan pembubaran paksa terhadap pengunjuk rasa dari Front Reformasi Anti-Tambang (FRAT) yang menguasai satu-satunya jembatan penyeberangan ferry dari NTB ke NTT itu sejak 19 Desember 2011 lalu.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan