Minggu, 31 Agustus 2025

Bentrok di Bima

Mabes Polri Periksa Komandan dan Senjata Api Pasukan di Bima

Mabes Polri menerjunkan tim dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) ke lokasi pembubaran massa pengunjuk rasa di Bima

zoom-inlihat foto Mabes Polri Periksa Komandan dan Senjata Api Pasukan di Bima
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Nasution, melakukan jumpa pers mengenai kasus bentrokan di Bima, Nusa Tenggara Barat, di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (25/12/2011). Sebanyak 47 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan di Pelabuhan Sepa, Bima, NTB, dan mengakibatkan sedikitnya 2 orang tewas.

Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menerjunkan tim dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) ke lokasi pembubaran massa pengunjuk rasa di Pelabuhan Sape, Bima, NTB guna menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur penanganan.

Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Saud Usman Nasution, mengatakan tim yang dipimpin Irwasum, Komnjen (Pol) Fajar Prihatoro itu telah mulai melakukan pemeriksaan pasukan dan senjata api yang digunakan saat penanganan unjuk rasa pada Sabtu (24/12/2011) itu. Bahkan, komandan pasukan Brimob yang memimpin pasukan tersebut diperiksa.

"Yang penting internal sudah bekerja. Yang jelas, komandan-komandan di lapangan sudah diperiksa. Jumlahnya berapa, nanti kami akan cek," ujar Saud di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/12/2011).

Saud belum memastikan jika dua warga yang tewas ditembak anggota di lapangan.

Pemeriksaan senjata api anggota dilakukan untuk mencocokkan dengan proyektil yang diduga menewaskan dua warga saat pembubaran massa. "Dari Irwasum akan melaksanakan pendalaman terhadap semua anggota yang terlibat, seperti senjata yang akan kami periksa oleh ahli forensik yang nanti akan diketahu atau dicurigai siapa pelakunya, dan kami cari barang bukti lain, proyektil kalau ada dan barbuk lainnya," ujarnya.

Yang jelas, lanjut Saud, kepolisian siap bertanggung jawab secara hukum atas penanganan unjuk rasa yang berdampak dua warga tewas. Bahkan, jika ada pelanggaran pidana dilakukan aparat di lapangan, maka dia akan diproses secara pidana.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan