Bentrok di Bima
Tiga Polwan Ikut Diperiksa Terkait Bentrok Bima
Saat ini tim internal Mabes Polri sudah memeriksa 115 orang, terdiri dari anggota kepolisian dan masyarakat terkait rusuh Bima
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom

Laporan Wartawan Tribunnews.com : Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini tim internal Mabes Polri sudah memeriksa 115 orang, terdiri dari anggota kepolisian dan masyarakat, pascabentrokan saat pembubaran aksi massa di Pelabuhan Sape, Bima, NTB, pada Sabtu (24/12/2011). Tiga diantaranya Polisi Wanita (Polwan) yang ikut bertugas mengamankan di lapangan.
"Sampai saat ini tim internal Mabes Polri telah memeriksa 115 dari anggota dan masyarakat yang terlibat dan melihat di sana," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Kamis (29/12/2011).
Saud memaparkan 115 orang yang diperiksa tersebut diantaranya, Dalmas 22 orang, anggota reserse BKO dari Sumbawa Barat 11 orang, Polwan tiga orang, pengendalian lapangan tiga orang, masyarakat yang melihat kejadian 18 orang, Brimob dari Dompu 20 orang, Brimob dari BKO Sumbawa 11 orang, dan Brimob BKO dari Bima 30 orang.
"Jadi kami periksa per lokasi pengamanan. Saat ini situasi sudah kondusif, aktivitas masyarakat sudah kembali normal, hanya satu dua jalan saja yang masih diblokir. Tapi diharapkan dalam waktu dekat ini bisa diselesaikan dengan baik," ungkapnya.
Sebelumnya, Sabtu (24/12/2011) aksi anarki massa pecah setelah polisi melakukan pembubaran paksa terhadap massa pengunjuk rasa dari Front Reformasi Anti-Tambang (FRAT) yang menguasai satu-satunya jembatan penyeberangan ferry dari NTB ke NTT itu sejak lima hari sebelumnya.
Polisi membubarkan paksa pengunjuk rasa setelah negosiasi dari Bupati dan Kapolda berulang-ulang menemui jalan buntu dan massa tetap menduduki pelabuhan sepanjang dua tuntutannya tak dipenuhi.
Kedua tuntutan massa tersebut adalah permintaan pencabutan Surat Keputusan Bupati Bima Nomor 188 Tahun 2010 tentang ijin operasional perusahaan tambang emas PT Sumber Mineral Nusantara (PT SMN) dan pembebasan AS, tersangka pembakaran kantor Camat Lambu yang terjadi pada 10 Maret 2011 dan telah diserahkan ke kejaksaan.
Dampak dari pembubaran paksa dari polisi tersebut, 2 orang dikabarkan tewas karena tembakan, 10 orang luka berat dan 30 orang luka ringan. Kemudian, massa yang marah melakukan pembakaran dan perusakkan 1 kantor Polres, 1 kantor Polsek, rumah dinas Kapolsek, 4 unit bangunan asrama polisi, Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, kantor Dinas Kehutanan, dan Kantor Urusan Agam (KUA). Bahkan, 25 rumah warga yang diperkirakan mendukung operasional perusahaan tambang PT SMN ikut diamuk massa.