Rusuh di Sampang
Rekomendasi CMARS atas Kasus Kekerasan di Sampang
Kasus ini sudah berlangsung sejak 2004, klimaksnya adalah aksi pembakaran pada Kamis 29 desember 2011
Penulis:
Yudie Thirzano

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Center for Marginalized Communities Studies (CMARs) Surabaya menilai kasus kekerasan yang dialami oleh Jamaah Syi’ah di Dusun Nangkrenang, Karang Gayam, Omben Sampang, Kamis (29/12/2011) merupakan tragedi kemanusiaan.
Kasus ini sudah berlangsung sejak 2004, klimaksnya adalah aksi pembakaran rumah ketua Ikatan Jamaah Ahl al-Bait (IJABI), Ustad Tajul Muluk, beserta dua rumah Jamaah Syi’ah lainnya dan Mushalla yang digunakan sebagai sarana peribadatan, 29 Desember 2011, pukul 8.30 WIB.
Pada saat itu, massa bahkan membuat palang pada pintu rumah Moh Sirri sebelum membakarnya. Massa secara sengaja ingin mencelakai dan membunuh Sirri sekeluarga. "Aksi-aksi pembakaran ini merupakan mata rantai kekerasan yang dialami oleh Jamaah Syi’ah di Omben dan Karang Penang sejak 2004 akibat pewacanaan sesat atas ajaran Syi’ah dan aktivitas dakwah yang dilakukan oleh Ust. Tajul Muluk," tulis CMARS dalam siaran pers, Jumat (30/12/2011).
Pada bulan Oktober 2009, serangan serupa terhadap Jamaah Syi’ah sebenarnya sudah terjadi. Pada saat itu, sekitar 3000 massa sudah siap menyerang Nangkrenang. Ancaman serangan terjadi kembali pada 4 April 2011, ketika Jamaah Syi’ah hendak memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Oleh sebab itu CMARS merekomendasi sejumlah langkah terkait kasus kekerasan di Sampang, yaitu:
1. Polisi harus mengusut tuntas aksi kekerasan dan mengadili pelaku-pelaku kekerasan sesuai dengan mekanisme hukum pidana di Indonesia.
2. Polisi harus menjamin rasa aman Jamaah Syi’ah dari intimidasi dan serangan susulan yang sangat potensial terjadi.
3. Pemerintah Daerah Sampang dan Pemerintah Provinsi Jatim harus mengembalikan hak-hak dasar Jamaah Syi’ah dan menjamin kemanannya untuk kembali ke kampung Nangkrenang. Selama di penampungan, hak-hak dasar Jamaah Syi’ah juga tetap harus dipenuhi, termasuk hak jaminan kesehatan bagi perempuan hamil dan lansia, hak pendidikan bagi anak-anak (150 anak) di penampungan.
4. Komnas HAM harus segera melakukan investigasi dan menetapkan kasus Syiah sebagai pelanggaran HAM.
5. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) harus segera melakukan investigasi terkait pelanggaran terhadap hak-hak anak dalam Kasus Sampang.
6. Pemerintah Indonesia harus melakukan upaya pemulihan yang efektif bagi Jamaah Syi’ah sebagaimana amanat Pasal 2 International Covenant Civil and Political Rights (ICCPR) yang sudah diratifikasi melalui UU No. 12/2005.