Jumat, 29 Agustus 2025

Bentrok di Bima

Lima Polisi Terancam Dipidana Terkait Kerusuhan Bima

Polisi sudah menetapkan lima anggota kepolisian sebagai terperiksa pelanggaran disiplin terkait bentrok di Pelabuhan Sape

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Yudie Thirzano
zoom-inlihat foto Lima Polisi Terancam Dipidana Terkait Kerusuhan Bima
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Nasution, melakukan jumpa pers mengenai kasus bentrokan di Bima, Nusa Tenggara Barat, di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (25/12/2011). Sebanyak 47 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan di Pelabuhan Sepa, Bima, NTB, dan mengakibatkan sedikitnya 2 orang tewas.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi sudah menetapkan lima anggota kepolisian sebagai terperiksa pelanggaran disiplin terkait bentrok di Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (24/12/2011). Namun tidak tertutup kemungkinan mereka dipidanakan.

Sebelumnya, Bripda F dari Brimob NTB, dan dua anggota Serse Polres Bima, Briptu F dan Briptu S ditetapkan sebagai terperiksa. Bripda F merupakan polisi yang terekam saat memopor warga yang sedang berdemo.

Sementara Briptu S dan Briptu F, keduanya terekam memukul massa yang melakukan aksi dengan tangan kosong dan menendang. "Kita telah menahan tiga orang anggota kita, karena dianggap sudah melakukan kekerasan pada saat pembubaran massa. Tidak menutup kemungkinan mereka pun dipidanakan, jika ada bukti-bukti lainnya," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/1/2012).

Beberapa hari kemudian, kepolisian pun kembali menetapkan dua terperiksa baru yang melakukan penendangan dari belakang terhadap warga. "Dua anggota tersebut berasal dari Polres Bima yaitu Briptu A dan Briptu MS. Kita akan sidangkan disiplin dalam waktu dekat ini terhadap lima tersangka tersebut," ungkap Saud.

Sebelumnya, Sabtu (24/12/2011) aksi anarki massa pecah setelah polisi melakukan pembubaran paksa terhadap pengunjuk rasa dari Front Reformasi Anti-Tambang (FRAT) yang menguasai satu-satunya jembatan penyeberangan ferry dari NTB ke NTT itu sejak lima hari sebelumnya.

Polisi membubarkan paksa pengunjuk rasa setelah negosiasi dari Bupati dan Kapolda berulang-ulang menemui jalan buntu dan massa tetap menduduki pelabuhan sepanjang dua tuntutannya tak dipenuhi. Dampak dari pembubaran paksa tersebut, dua orang dikabarkan tewas karena tembakan, 10 orang luka berat dan 30 orang luka ringan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan